BREAKING: Praperadilan Bripka Yasir Dikabulkan, Status Tersangka Korupsi Rp1,9 M Gugur

RANTAUPRAPAT, BERITATERCEPAT — BREAKING: Bripka Yasir Mukhtadi Lubis menang telak di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat menggugurkan status tersangka anggota Polri tersebut.Put...

Aug 07, 2026 - 06:37
0 0
BREAKING: Praperadilan Bripka Yasir Dikabulkan, Status Tersangka Korupsi Rp1,9 M Gugur

RANTAUPRAPAT, BERITATERCEPAT — BREAKING: Bripka Yasir Mukhtadi Lubis menang telak di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat menggugurkan status tersangka anggota Polri tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yasir cacat prosedur. Dengan putusan ini, status hukumnya dinyatakan tidak sah.

Sidang praperadilan ini diajukan Yasir usai dirinya resmi menyandang status tersangka. Kuasa hukumnya menilai penetapan itu prematur dan melanggar hukum acara. Argumen tersebut diterima hakim sepenuhnya.

UPDATE: Perkara yang menjerat Yasir berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar. Kini, seluruh proses penyidikan terhadap dirinya kehilangan dasar hukum.

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon dikabulkan. Penetapan tersangka oleh termohon dinilai tidak didukung bukti permulaan yang cukup. Prosedur yang ditempuh penyidik juga dinilai menyimpang dari ketentuan.

Dalam persidangan, hakim menguji sejumlah aspek krusial. Mulai dari sahnya bukti permulaan hingga keabsahan surat perintah penyidikan. Termasuk prosedur pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemohon. Hasilnya, hakim menemukan kelemahan mendasar dalam proses tersebut.

Praperadilan merupakan hak warga negara untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa aparat. Dasarnya adalah Pasal 77 KUHAP. Mahkamah Konstitusi kemudian memperluas objeknya melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka kini bisa digugat ke pengadilan.

KONFIRMASI: Dengan kemenangan ini, Yasir secara hukum kembali bersih dari label tersangka. Segala stigma yang melekat padanya gugur seketika.

Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar

Yasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. Penetapan itulah yang kemudian digugatnya ke praperadilan.

Dugaan korupsi yang disangkakan mencakup penyalahgunaan anggaran. Modus semacam itu kerap merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Angka Rp1,9 miliar menjadikan perkara ini salah satu yang terbesar di wilayah hukum setempat.

Sebagai anggota kepolisian berpangkat brigadir kepala, posisi Yasir menyedot perhatian publik Labuhanbatu. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum. Publik menuntut proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Putusan Bukan Berarti Perkara Selesai

Kemenangan praperadilan bukanlah vonis bebas. Putusan ini hanya menggugurkan status tersangka karena cacat prosedur. Substansi perkara dugaan korupsi tetap terbuka untuk diproses ulang.

Penyidik masih bisa menetapkan kembali Yasir sebagai tersangka. Syaratnya, seluruh tahapan harus memenuhi ketentuan hukum acara. Bukti permulaan yang cukup menjadi kunci utama. Tanpa itu, penetapan ulang berisiko digugat lagi.

PERKEMBANGAN: Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak termohon. Belum diketahui pula apakah penyidik akan menempuh langkah hukum lanjutan. Redaksi terus memantau situasi di lapangan.

Reaksi dan Sorotan Publik

Putusan ini langsung memicu perbincangan di kalangan masyarakat Labuhanbatu. Sebagian pihak khawatir perkara korupsi menguap begitu saja. Sebagian lain menilai putusan ini bukti pengadilan bekerja independen. Kontrol terhadap kewenangan penyidik dinilai tetap berfungsi.

Institusi kepolisian juga terseret dalam pusaran kasus ini. Keterlibatan anggota aktif dalam perkara korupsi selalu menjadi sorotan tajam. Pengawasan internal dituntut bergerak lebih ketat. Kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Apa Langkah Berikutnya?

Sejumlah skenario terbuka lebar usai putusan ini. Penyidik dapat menyempurnakan berkas dan memperbaiki prosedur. Gelar perkara ulang menjadi opsi paling realistis. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelahnya.

Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya banding atau kasasi atas putusan ini. Namun, pintu penetapan tersangka ulang tetap terbuka. Semua bergantung pada keseriusan penyidik memperbaiki kekeliruan.

Di sisi lain, Yasir berhak memulihkan nama baiknya. Ia juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai mekanisme hukum. Reputasi yang rusak akibat penetapan tersangka menjadi dasar gugatan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum. Prosedur yang keliru bisa menggugurkan kerja penyidikan bertahun-tahun. Kepatuhan pada hukum acara bukan sekadar formalitas. Itulah pesan keras dari ruang sidang Rantauprapat.

SIAGA: Redaksi Beritatercepat akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Setiap langkah hukum baru akan dilaporkan secara real-time. Ikuti terus kanal Detik Ini Juga untuk kabar terbaru dari Labuhanbatu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User