Oct 10, 2026
breaking

BREAKING: Menteri Pigai Kalah, Pengadilan Perintahkan Kembalikan Jabatan Pegawai HAM

JAKARTA — BARU SAJA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Ernie Nurheyanti melawan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Putusan ini memerintahkan pemuliha...

BREAKING: Menteri Pigai Kalah, Pengadilan Perintahkan Kembalikan Jabatan Pegawai HAM

JAKARTA — BARU SAJA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Ernie Nurheyanti melawan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Putusan ini memerintahkan pemulihan jabatan Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal di Kementerian HAM.

Keputusan tersebut mengejutkan publik dan menjadi pukulan telak bagi Menteri Pigai. Gugatan ini berkaitan dengan mutasi pegawai yang dinilai tidak prosedural. Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kronologi Gugatan

Ernie Nurheyanti sebelumnya dimutasi dari posisinya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal. Mutasi itu diduga kuat bernuansa politik dan tidak melalui mekanisme kepegawaian yang benar. Merasa dirugikan, Ernie mengajukan gugatan ke PT TUN DKI Jakarta.

  • Penggugat: Ernie Nurheyanti
  • Tergugat: Menteri HAM Natalius Pigai
  • Putusan: Penggugat menang, jabatan dikembalikan
  • Lokasi: PT TUN DKI Jakarta

Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan Menteri Pigai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Mutasi tanpa dasar hukum yang jelas dinyatakan batal demi hukum.

Respons Cepat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian HAM. Namun, sumber internal menyebut Menteri Pigai sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami menghormati proses hukum," ujar seorang pejabat yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ernie Nurheyanti menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya ingin keadilan ditegakkan. "Ini kemenangan untuk pegawai yang berani melawan kesewenangan," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan menteri yang dikenal vokal soal HAM. Publik menilai ada ironi ketika Menteri HAM justru melanggar hak pegawainya sendiri.

Dampak dan Perkembangan

Putusan PT TUN DKI Jakarta bersifat final dan mengikat. Kementerian HAM wajib segera memulihkan jabatan Ernie. Jika tidak, akan ada langkah paksa dari pengadilan.

  • Ernie berhak kembali sebagai Sekretaris Dirjen
  • Mutasi dinyatakan tidak sah
  • Kementerian HAM harus patuh dalam 14 hari

Pengamat kebijakan publik menilai putusan ini bisa memicu gugatan serupa dari pegawai lain. "Ini preseden buruk bagi Menteri Pigai," kata seorang analis.

Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Konfirmasi dari Kementerian HAM masih ditunggu. Tetap ikuti update hanya di Detik Ini Juga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User