Aug 25, 2026
breaking

BREAKING: Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung, Tangan Diborgol Rompi Pink

JAKARTA — BARU SAJA. Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah digiring ke Gedung Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan rompi tahanan pink, menit lalu.Kendaraan tahanan Kejak...

BREAKING: Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung, Tangan Diborgol Rompi Pink

JAKARTA — BARU SAJA. Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah digiring ke Gedung Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan rompi tahanan pink, menit lalu.

Kendaraan tahanan Kejaksaan Agung terpantau menjemput Febrie dari rumah tahanan. Satu tujuan: ruang pemeriksaan penyidik pidana khusus.

Peristiwa ini menjadi pemandangan langka. Mantan petinggi korps Adhyaksa kini duduk di kursi pesakitan institusinya sendiri.

  • Febrie Adriansyah menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Ia mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
  • Kedua tangan diborgol saat turun dari kendaraan tahanan.
  • Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Pengawalan ketat diterapkan sepanjang proses pemindahan.

Detik-Detik Kedatangan di Kejagung

Sejak pagi, aktivitas di sekitar gedung sudah tampak berbeda. Petugas keamanan memperketat akses masuk kendaraan dan pejalan kaki.

Saksi mata di lokasi melihat Febrie turun dari mobil tahanan dengan langkah cepat. Petugas mengawal ketat dari pintu kendaraan hingga masuk gedung.

Tidak ada komentar dari yang bersangkutan. Febrie memilih diam saat dicecar pertanyaan awak media.

Rompi pink yang dikenakan menegaskan statusnya. Ia kini bukan lagi pejabat penegak hukum, melainkan tersangka yang diperiksa institusinya sendiri.

Status Tersangka TPPU

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu bergulir.

Status tersangka disematkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Gelar perkara digelar sebelum penetapan resmi diumumkan.

Penyidik menduga ada upaya menyamarkan harta kekayaan. Aliran dana diduga diputar melalui berbagai modus untuk menghilangkan jejak asal-usulnya.

Sejumlah aset dilaporkan telah disita. Nilainya disebut mencapai angka fantastis, meski rincian resmi belum dibuka ke publik.

Akar Perkara

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dugaan pencucian uang itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang pernah berada di bawah kewenangannya.

Febrie diketahui pernah menjabat orang nomor satu di Direktorat Tindak Pidana Khusus. Posisi itu membuatnya memegang kendali penanganan perkara-perkara besar.

Kini, kewenangan besar itu justru disorot. Penyidik menelusuri apakah ada keuntungan pribadi di balik penanganan sejumlah perkara.

Sejumlah nama besar pernah diperiksa dalam rangkaian perkara ini. Berkas penyidikan disebut menumpuk dengan bukti transaksi dan dokumen kepemilikan aset.

Ancaman Hukuman Berat

Jerat TPPU bukan perkara ringan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Denda maksimalnya mencapai Rp10 miliar. Hukuman itu berlaku bagi siapa pun yang menyamarkan harta hasil tindak pidana.

Agenda Pemeriksaan

Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pendalaman aliran dana. Penyidik akan mengonfirmasi temuan transaksi mencurigakan kepada yang bersangkutan.

Pemeriksaan diperkirakan berlangsung berjam-jam. Penyidik menyiapkan puluhan pertanyaan terkait aset, transaksi, dan pihak yang diduga membantu menyamarkan dana.

Materi pemeriksaan juga menyasar dugaan pihak-pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru dari pengembangan berikutnya.

Kuasa hukum Febrie dilaporkan mendampingi selama pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun pengacara.

Pengawalan Ketat

Proses pemindahan dari rutan ke gedung pemeriksaan berjalan tertib. Sejumlah petugas bersiaga di setiap titik keluar-masuk kendaraan.

Belum ada informasi apakah Febrie langsung dikembalikan ke rutan usai pemeriksaan. Prosedur standar menyebut tahanan kembali ke sel begitu pemeriksaan rampung.

Situasi di sekitar Kejaksaan Agung terpantau kondusif. Awak media berkumpul di area depan gedung menunggu perkembangan terbaru.

Menunggu Sikap Resmi Kejagung

Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan keterangan resmi usai pemeriksaan. Publik menanti penjelasan lengkap soal konstruksi perkara TPPU ini.

Kapuspenkum dilaporkan menyiapkan konferensi pers. Jadwal pastinya menunggu pemeriksaan selesai digelar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa. Publik menilai ini ujian serius bagi komitmen bersih-bersih internal Kejaksaan Agung.

Redaksi menegaskan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

UPDATE: Redaksi terus memantau perkembangan pemeriksaan Febrie Adriansyah. Informasi terbaru akan diperbarui di halaman ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User