Oct 10, 2026
breaking

BREAKING: Aktivis Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo

PEKANBARU — BARU SAJA, aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara manipulasi informasi elektronik terkait unggahan timpa teks demo Agu...

BREAKING: Aktivis Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo

PEKANBARU — BARU SAJA, aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara manipulasi informasi elektronik terkait unggahan timpa teks demo Agustus. Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore.

Vonis ini langsung memicu reaksi keras dari pendukung yang memadati area pengadilan. KONFIRMASI dari kuasa hukum menyebut kliennya akan mengajukan banding. "Kami menolak seluruh pertimbangan hakim," tegas tim penasihat hukum di luar ruang sidang.

Fakta Kunci Putusan

  • Vonis: 5 bulan penjara dari tuntutan jaksa yang lebih tinggi
  • Perkara: unggahan berisi timpa teks pada konten demo Agustus
  • Pasal: manipulasi informasi dan transaksi elektronik
  • Dissenting opinion: satu hakim menilai Khariq tidak bersalah
  • Status: terdakwa tetap ditahan, banding disiapkan

Perbedaan pendapat antar hakim menjadi sorotan. Satu anggota majelis menilai unsur pidana tidak terbukti. Pandangan berbeda itu dibacakan langsung dalam persidangan, menandakan perkara ini tidak bulat.

Respons Massa di Luar Sidang

MENIT LALU, massa mahasiswa dan aktivis masih bertahan di depan gedung. Mereka membentangkan spanduk menuntut kebebasan berekspresi. Sejumlah saksi mata menyebut aparat memperketat penjagaan sejak pagi.

"Ini kriminalisasi terhadap kritik," teriak salah satu orator melalui pengeras suara. Polisi dilaporkan memasang kawat berduri di dua pintu masuk utama.

Kronologi Singkat

Kasus bermula dari unggahan Khariq yang memuat konten demo. Tim penuntut menilai unggahan itu mengandung manipulasi teks dan informasi elektronik. Khariq membantah seluruh tuduhan.

Selama persidangan, kuasa hukum menghadirkan ahli digital. Mereka berargumen konteks unggahan adalah ekspresi politik, bukan kejahatan. Majelis hakim menolak dalil tersebut.

UPDATE terbaru menyebut pihak pengadilan belum memberi keterangan resmi soal rencana banding. Koordinator aksi menyerukan demonstrasi lanjutan dalam beberapa hari ke depan.

Dampak dan Perkembangan

Putusan ini diprediksi memantik gelombang solidaritas di kampus-kampus lain. Sejumlah organisasi mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi serentak.

Kuasa hukum menegaskan banding diajukan pekan ini. Mereka menyiapkan bukti baru untuk mematahkan pertimbangan majelis. Sidang banding akan berlangsung di pengadilan tinggi.

Aktivis lain menyoroti dissenting opinion sebagai amunisi hukum. "Perbedaan hakim membuktikan perkara ini lemah," ujar salah satu pendamping.

Beritatercepat masih memantau perkembangan di lokasi. Situasi dilaporkan mulai mereda menjelang magrib. Belum ada laporan benturan fisik antara massa dan aparat. Evakuasi bertahap dilakukan petugas terhadap massa yang masih bertahan.

KONFIRMASI terakhir: keluarga terdakwa hadir di ruang sidang dan langsung meninggalkan gedung tanpa banyak bicara. Mereka menolak wawancara singkat.

Kasus ini menjadi ujian bagi kebebasan sipil di Indonesia. Publik menanti langkah hukum berikutnya. Tetap ikuti UPDATE hanya di Beritatercepat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User