BREAKING — Tim advokat Febrie Adriansyah mendesak dakwaan kliennya diuji keras dengan bukti, bukan sekadar narasi penuntut umum. Konfirmasi ini disampaikan langsung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menghadapi dakwaan TPPU terkait penanganan kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Tim kuasa hukum menemukan sembilan persoalan utama yang dinilai membuat dakwaan rapuh dan wajib dibuktikan di persidangan.
Sembilan Persoalan Kunci
- Tempus delicti berubah: penyidikan disebut 2018-2026, dakwaan menjadi 2020-2026.
- Predicate crime pemerasan 2020 didakwakan, tetapi TPPU tidak boleh berlaku surut.
- Pasal gratifikasi tidak didakwakan, namun sumber kekayaan tiba-tiba dipersoalkan.
- Objek perkara bergeser: dari ASABRI ke Jiwasraya tanpa kaitan jelas.
- Trading in influence muncul di penyidikan, hilang di dakwaan.
- Ferry Hongkiriwang disebut mengancam Tan Kian dan meminta Rp55 miliar.
- Ferry bukan terdakwa dalam perkara Febrie.
- Tidak ada perintah Febrie kepada Ferry dalam uraian dakwaan.
- Dakwaan dinilai gelondongan, tanpa uraian perbuatan spesifik.
Konfirmasi Tim Advokat
Patra M. Zen menegaskan dakwaan hakikatnya hanya cerita versi penuntut umum. Menurutnya, kebenaran peristiwa belum tentu sama dengan yang dituangkan dalam surat dakwaan.
Senada, Febri Diansyah menyoroti perbedaan tempus delicti sebagai persoalan serius. Ia menilai tindak pidana asal berupa pemerasan terjadi pada 2020, sementara tidak ada dakwaan Pasal 12B atau gratifikasi.
“TPPU tidak boleh berlaku surut. Ini sudah kami sampaikan sejak awal, termasuk dalam praperadilan,” tegas Febrie.
Tim juga mempertanyakan perubahan perkara yang dikaitkan sebagai predicate crime. Sebelumnya perkara dikaitkan dengan ASABRI, tetapi dalam dakwaan disebut penanganan perkara Jiwasraya.
Sorotan Peran Pihak Lain
Dakwaan menyebut Ferry Hongkiriwang bertemu Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, dan meminta uang Rp55 miliar. Namun, Ferry tidak duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Tim advokat menegaskan komunikasi, ancaman, dan permintaan uang itu dilakukan Ferry, bukan Febrie. Dakwaan pun tidak menyebut adanya perintah dari Febrie kepada Ferry.
“Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” ujar Febri.
Menurut tim, sembilan persoalan ini menjadi dasar untuk menguji dakwaan secara ketat. Pembuktian di persidangan akan menentukan apakah konstruksi hukum penuntut umum berdiri atau justru gugur.
Perkembangan selanjutnya dinanti. Sidang lanjutan diprediksi menjadi medan uji pertama atas seluruh celah yang dikonfirmasi tim advokat.
Comments (0)