BPOM Tarik Peredaran 14 Kosmetik Berbahaya Didominasi Produk Lokal
Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 14 produk kosmetik berbahaya dari peredaran sepanjang triwulan II 2026. Mayoritas produk yan
Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 14 produk kosmetik berbahaya dari peredaran sepanjang triwulan II 2026. Mayoritas produk yang disita merupakan kosmetik produksi dalam negeri yang terbukti mengandung bahan-bahan terlarang yang membahayakan kesehatan konsumen.
Langkah tegas ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik ilegal yang marak dijual melalui platform digital dan media sosial. Kepala BPOM mengungkapkan bahwa pengawasan periode April hingga Juni 2026 berhasil mengidentifikasi belasan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
"Kami menemukan sejumlah produk masih mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat melebihi ambang batas yang diizinkan. Zat-zat ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kanker kulit," ujar Kepala BPOM dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).
Mayoritas Produk Lokal yang Tidak Terdaftar
Dari total 14 produk yang ditarik, lebih dari 70 persen merupakan produk lokal yang tidak memiliki izin edar resmi. Sebagian besar produk ini berupa krim pemutih wajah, losion pencerah kulit, dan sabun kecantikan yang diproduksi oleh industri rumahan tanpa pengawasan mutu yang memadai.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena produk-produk tersebut dijual dengan harga murah dan dipasarkan secara agresif melalui media sosial. Banyak konsumen tergiur dengan klaim instan seperti "putih dalam 7 hari" atau "glowing permanen tanpa efek samping".
BPOM mencatat modus operandi pelaku usaha nakal semakin canggih. Mereka kerap mengganti merek dan kemasan secara berkala untuk menghindari deteksi, serta memanfaatkan sistem dropship dan reseller untuk memperluas jaringan distribusi.
Efek Samping dan Bahaya Tersembunyi
Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Kandungan merkuri yang sering ditemukan dalam krim pemutih ilegal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan kanker kulit dalam jangka panjang.
Sementara itu, hidrokinon dalam konsentrasi tinggi dapat memicu ochronosis, yaitu kondisi kulit menjadi kehitaman permanen yang sulit diobati. Penggunaan asam retinoat tanpa pengawasan medis juga berisiko menyebabkan iritasi parah, pengelupasan kulit, hingga cacat lahir jika digunakan oleh ibu hamil.
"Banyak korban baru menyadari bahayanya setelah menggunakan produk selama berbulan-bulan. Kulit mereka menjadi merah, perih, dan timbul flek hitam yang justru lebih parah dari sebelumnya. Ironisnya, mereka membeli produk itu untuk tampil cantik," kata dr. Amanda Putri, spesialis dermatologi dari RS Cipto Mangunkusumo.
Langkah BPOM dan Sanksi Hukum
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir tautan penjualan produk-produk berbahaya tersebut di platform e-commerce dan media sosial. Selain itu, BPOM juga menggandeng kepolisian untuk menindak para pelaku usaha yang terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga pertengahan 2026, BPOM telah menyita lebih dari 150 ribu produk kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp12 miliar dari berbagai lokasi penggerebekan di Pulau Jawa dan Sumatera.
Cara Aman Memilih Kosmetik
Bagi masyarakat yang ingin tetap aman dalam memilih produk kecantikan, BPOM memberikan sejumlah panduan praktis:
- Cek kemasan: Pastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM (NA/NB/NC/ND) yang tertera jelas pada kemasan.
- Verifikasi online: Gunakan aplikasi Cek BPOM atau situs resmi cekbpom.pom.go.id untuk memverifikasi keaslian nomor izin edar.
- Waspada klaim instan: Produk dengan klaim hasil instan dalam hitungan hari patut dicurigai karena kosmetik yang aman bekerja secara bertahap.
- Hindari harga tidak wajar: Harga yang jauh lebih murah dari produk sejenis bisa menjadi indikasi produk palsu atau ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan temuan produk mencurigakan melalui layanan pengaduan BPOM di nomor 150533 atau melalui email [email protected]. Partisipasi aktif konsumen dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terutama di ranah digital yang menjadi kanal utama peredaran produk ilegal. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur iklan produk kecantikan yang tidak jelas asal-usulnya meskipun dipromosikan oleh figur publik atau influencer.
Comments (0)