JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali membongkar peredaran produk kesehatan ilegal di pasaran. Berdasarkan hasil pengawasan intensif dan uji laboratorium terbaru, otoritas pengawas obat menemukan 31 produk obat bahan alam (jamu) dan suplemen kesehatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta tidak memiliki izin edar resmi.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 30 produk terbukti secara klinis dicemari BKO, sedangkan sebagian lainnya beredar secara ilegal tanpa izin edar resmi serta diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Kronologi Temuan dan Penelusuran Lapangan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber terpadu, inspeksi mendadak ke sarana distribusi, serta laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas pengawas obat dan makanan sepanjang periode operasi terbaru. Berikut tahapan investigasi yang dilakukan:
- Pemetaan dan Pengawasan Lapangan: Petugas BPOM melakukan pemantauan terhadap sarana distribusi fisik, pasar tradisional, gerai jamu seduh, hingga platform niaga elektronik (e-commerce).
- Pengambilan Sampel (Sampling): Puluhan produk herbal yang dicurigai dibeli dan dikumpulkan secara acak untuk dijadikan sampel pengujian.
- Uji Laboratorium Forensik: Balai pengujian memastikan adanya senyawa kimia sintetik yang dicampurkan secara sengaja ke dalam ramuan tradisional.
- Penindakan dan Penarikan: BPOM segera menerbitkan instruksi penarikan massal, penyitaan barang bukti, serta pemblokiran tautan penjualan online melalui kerja sama dengan kementerian terkait.
"Obat berbahan alam yang ditambahkan bahan kimia obat secara ilegal sangat berbahaya bagi tubuh. Konsumen kerap tidak menyadari dosis zat kimia yang dikonsumsi, sehingga risiko kerusakan organ permanen meningkat secara drastis," tegas juru bicara BPOM dalam keterangan resminya.
Kategori Produk dan Risiko Medis bagi Konsumen
BPOM membeberkan bahwa sebagian besar produk ilegal yang disita didominasi oleh jamu penambah stamina pria, obat pereda nyeri (pegal linu), dan pelangsing tubuh. Zat aktif BKO yang kerap ditemukan antara lain sildenafil sitrat, parasetamol, deksametason, dan sibutramin hidroklorida.
Kandungan kimia sintetik tanpa dosis terukur ini memiliki efek samping yang fatal jika dikonsumsi secara rutin tanpa anjuran dokter, meliputi:
- Gagal ginjal kronis dan kerusakan jaringan hati (liver).
- Serangan jantung mendadak akibat lonjakan tekanan darah secara ekstrem.
- Pendarahan lambung dan tukak peptik akibat iritasi steroid.
- Gangguan irama jantung hingga stroke fatal.
Langkah Hukum dan Imbauan Kewaspadaan Cek KLIK
Sebagai langkah mitigasi risiko kesehatan masyarakat, seluruh produk ilegal yang disita akan dimusnahkan. Pelaku usaha dan produsen yang terbukti sengaja memproduksi serta mengedarkan produk berbahaya ini terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli obat herbal. Pastikan legalitas produk dengan mengecek nomor registrasi resmi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs web resmi.
Comments (0)