BOJONEGORO, Beritatercepat.com — Nasib tragis menimpa pasangan ibu dan anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya ditemukan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik kawat jebakan tikus yang terpasang di area persawahan Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, pada Kamis (10/9). Peristiwa memilukan ini kembali menjadi sorotan tajam terkait bahaya penggunaan aliran listrik untuk membasmi hama tanaman.
Warga setempat yang hendak memulai aktivitas pertanian di pagi hari dikejutkan oleh pemandangan dua jasad wanita yang tergeletak kaku di pematang sawah. Menyadari adanya kawat bertegangan tinggi di sekitar lokasi, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan kepolisian sektor setempat guna proses evakuasi yang aman.
Kronologi Penemuan Korban di Pematang Sawah
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kedua korban diduga melintas di sekitar area persawahan tanpa menyadari keberadaan kawat listrik tanpa pelindung. Kondisi tanah sawah yang basah dan berlumpur disinyalir mempercepat hantaran arus listrik bertegangan tinggi langsung ke tubuh korban saat kontak fisik terjadi.
"Warga yang melihat korban langsung berteriak meminta tolong dan segera mematikan sakelar sumber listrik yang mengalir ke persawahan. Kami sangat berduka atas musibah yang menimpa warga kami," ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi penemuan.
Aparat Polsek Kasiman bersama tim medis Puskesmas setempat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melakukan identifikasi awal serta pemeriksaan visum luar pada kedua jasad korban untuk memastikan penyebab pasti kematian sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Bahaya dan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Listrik
Pemasangan kawat beraliran listrik untuk menjebak hama tikus di areal pertanian masih kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh sejumlah petani, meski aparat penegak hukum dan dinas pertanian telah berulang kali mengeluarkan larangan keras.
Penggunaan metode berbahaya ini tidak hanya mematikan hama, tetapi telah berulang kali memakan korban jiwa dari kalangan manusia, baik pemilik lahan itu sendiri maupun orang lain yang melintas. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pemilik lahan yang memasang jebakan listrik mematikan dapat dijerat pasal pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat kembali mengingatkan para petani mengenai bahaya metode ini serta langkah penanganan hama yang aman:
- Larangan mutlak: Menyetop pemasangan kawat beraliran listrik bertegangan tinggi di seluruh lahan pertanian terbuka.
- Metode alternatif: Beralih ke pembasmian ramah lingkungan seperti metode gropyokan masal, pemanfaatan predator alami burung hantu (Tyto alba), atau penggunaan racun tikus resmi bersertifikat.
- Sanksi hukum: Pelanggaran yang menyebabkan kematian orang lain dapat diancam pidana kurungan berdasarkan Pasal 359 KUHP.
Tragedi yang menimpa ibu dan anak di Kasiman ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar mengutamakan keselamatan bersama dan meninggalkan cara-cara berisiko demi mencegah hilangnya nyawa di masa mendatang.
Comments (0)