BARU SAJA: Videotron Padel Cihapit Disegel Usai 10 Pohon Ditebang
BARU SAJA – Satpol PP Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel videotron di kawasan SixNine Padel, Cihapit, menyusul penebangan 10 pohon tanpa izin yang memicu kemarahan warga. Penyegel...
BARU SAJA – Satpol PP Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel videotron di kawasan SixNine Padel, Cihapit, menyusul penebangan 10 pohon tanpa izin yang memicu kemarahan warga. Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.
Menit lalu, petugas Satpol PP tiba di lokasi dan memasang garis pengaman berwarna kuning di sekitar videotron raksasa yang berdiri megah di area padel tersebut. Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang melihat aktivitas penebangan pohon secara ilegal beberapa hari terakhir.
Kronologi Penebangan Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan pohon terjadi di area sekitar lapangan padel yang berlokasi di Jalan Cihapit, Kota Bandung. Puluhan pohon yang didominasi jenis angsana dan akasia ditebang dengan menggunakan gergaji mesin, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Warga sekitar melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setelah melihat sejumlah pekerja menebang pohon secara massal. Saksi mata menyebutkan aktivitas penebangan berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru, seolah ingin menyelesaikan pekerjaan sebelum ada pengawasan.
- 10 pohon ditebang tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup
- Lokasi penebangan berada di kawasan padat penduduk yang rawan longsor
- Videotron milik SixNine Padel kini disegel sebagai barang bukti
- Penyelidikan melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup
Respons Cepat Pemerintah Kota
Kepala Satpol PP Kota Bandung, dalam keterangan singkatnya, menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan potensi pelanggaran lebih lanjut. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan melanggar aturan," ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.
Penyegelan videotron ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kota serius dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau. Videotron yang biasanya menampilkan iklan komersial kini mati total, menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ilegal.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penebangan 10 pohon di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga sekitar. Akar pohon yang selama ini berfungsi menyerap air hujan kini hilang, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di musim hujan.
Para ahli lingkungan yang dihubungi menyatakan bahwa hilangnya 10 pohon dewasa setara dengan hilangnya kemampuan menyerap karbon dioksida hingga 250 kilogram per tahun. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi kualitas udara dan keseimbangan ekosistem perkotaan.
Proses Penegakan Hukum
Penyelidikan kini difokuskan pada identifikasi siapa yang memerintahkan penebangan dan apakah ada keterlibatan oknum pejabat. Satpol PP telah mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti dari lokasi kejadian.
"Kami sedang memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari karyawan SixNine Padel," ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya. "Ada indikasi kuat bahwa ini bukan aksi spontan, melainkan sudah direncanakan matang."
Pihak SixNine Padel sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan ini. Namun, manajemen dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak kemarin malam.
Ancaman Sanksi Berat
Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ruang Terbuka Hijau, pelanggaran penebangan pohon dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dan perencanaan, hukuman bisa diperberat.
Warga yang selama ini mengeluhkan hilangnya pepohonan di sekitar tempat tinggal mereka kini menuntut proses hukum yang transparan. Mereka berharap penyegelan videotron ini menjadi awal dari efek jera bagi pelaku pelanggaran lingkungan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih bersiaga di lokasi untuk mengamankan barang bukti dan mencegah upaya pemindahan videotron. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan seiring berjalannya penyelidikan yang intensif ini.
Comments (0)