Baru Saja: Rekonstruksi 40 Adegan Kasus Sate Maut di Boyolali
BOYOLALI — Polres Boyolali menggelar rekonstruksi pembunuhan menggunakan sate beracun yang menewaskan Aminah (56). Tersangka Purwadi Wahyudi (40), menantu korban, memperagakan 40 adegan di Mapolrest...
BOYOLALI — Polres Boyolali menggelar rekonstruksi pembunuhan menggunakan sate beracun yang menewaskan Aminah (56). Tersangka Purwadi Wahyudi (40), menantu korban, memperagakan 40 adegan di Mapolresta Boyolali, Senin (27/7/2026).
Proses ini dihadiri pihak keluarga, kuasa hukum, dan jaksa. Seluruh adegan dirangkai berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Fakta Utama Rekonstruksi
- 40 adegan menggambarkan detail rencana pembunuhan dari awal hingga eksekusi.
- Tersangka lebih dulu berbelanja sate ayam di Kartasura, Sukoharjo.
- Racun tikus diteteskan pada sate, lalu dibungkus kembali rapi.
- Pengiriman dilakukan lewat ojek daring dengan nama fiktif atas nama LP — ipar tersangka.
- Paket dikirim ke titik temu sebuah warung sate dekat kediaman anak korban.
- Motif utama: balas dendam personal terhadap mertua.
Skema Pembunuhan Terstruktur
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan bahwa rekonstruksi ini menegaskan pembunuhan bukan spontan. “Kami susun 40 adegan mulai dari pembelian sate, penetesan racun, pengemasan, pemesanan ojek daring, hingga korban menerima kiriman. Semua terangkai sistematis,” ujarnya.
Setelah racun diteteskan di kediaman tersangka, ia memanggil ojek daring. Untuk menutupi identitas, ia menggunakan aplikasi dengan akun yang mencatut nama iparnya, LP. Kurir pun tidak menyadari bahwa bungkusan tersebut berisi sate beracun. Titik temu yang dipilih adalah warung sate di daerah Ngemplak, dekat lokasi korban. Tersangka melakukan semua dengan tenang, menunjukkan niat yang sudah bulat.
Racun Tikus dan Kematian Seekor Ayam
Hasil uji laboratorium oleh Biddokkes Polda Jateng dan Puslabfor Polda Jateng mengungkap fakta mengejutkan. Tak hanya tubuh korban yang positif racun, tetapi seekor ayam milik tetangga juga mati setelah mematuk sisa sate yang dibuang. Ini memperkuat bukti bahwa racun tikus yang digunakan sangat mematikan.
Pemeriksaan mendalam pada organ vital korban melalui autopsi menunjukkan akumulasi zat beracun yang identik dengan racun tikus yang disita dari kediaman tersangka. Hal ini mengunci hubungan antara aksi tersangka dan kematian korban.
Dendam yang Membutakan
Penyidik mengonfirmasi niat tersangka murni balas dendam terhadap ibu mertua. Konflik pribadi diduga menjadi pemicu, namun detailnya masih didalami. Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menekankan bahwa metode Scientific Crime Investigation (SCI) digunakan penuh dalam pengungkapan kasus ini, termasuk autopsi mendalam dan analisis toksikologi.
Kasus ini menambah daftar kejahatan dalam lingkup keluarga yang menggunakan racun. Puslabfor Polda Jateng memastikan tidak ada keraguan dalam pembuktian.
Setelah rekonstruksi, berkas segera dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Comments (0)