BARU BEBAS, RESIDIVIS KEMBALI CURI MOTOR DI TANGERANG

BANTEN, MENIT LALU — Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di kawasan pemukiman Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berujung penangkapan. Pria berinisial YS (34) diringkus setelah kedapatan membobol s...

Jul 12, 2026 - 06:58
0 0
BARU BEBAS, RESIDIVIS KEMBALI CURI MOTOR DI TANGERANG

BANTEN, MENIT LALU — Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di kawasan pemukiman Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berujung penangkapan. Pria berinisial YS (34) diringkus setelah kedapatan membobol sepeda motor milik warga setempat. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

BREAKING: Fakta mengejutkan terungkap di balik penangkapan ini. Tersangka YS merupakan residivis yang baru beberapa pekan lalu menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan. Alih-alih memperbaiki diri, ia justru kembali melancarkan aksi pencurian yang meresahkan warga.

  • Pelaku: YS (34), residivis kambuhan kasus pencurian
  • Lokasi: Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten
  • Waktu kejadian: Sabtu (11/7/2026) dini hari
  • Modus: Merusak kunci kontak menggunakan kunci T
  • Status: Telah diamankan di Mapolsek Pinang

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan saksi mata, YS terlihat mondar-mandir di sekitar gang sempit yang minim penerangan sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang warga yang curiga kemudian mengawasi dari balik jendela dan menyaksikan tersangka mulai mencongkel lubang kunci sebuah motor bebek yang terparkir di teras rumah.

“Begitu dia menyalakan motor hasil curian, warga langsung teriak maling. Dia sempat mencoba kabur, tapi warga sudah mengepung,” ujar seorang sumber di lingkungan RT setempat. Tim patroli Polsek Pinang yang sedang melakukan sambang malam tiba dalam hitungan menit dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Rekam Jejak Kelam

Kapolsek Pinang membenarkan bahwa YS bukanlah nama asing di kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka baru menyelesaikan masa tahanan tiga bulan lalu untuk kasus pencurian motor di wilayah hukum yang sama. “Kami masih mendalami apakah ada jaringan yang mendukung aksinya, karena residivis ini biasanya tidak beroperasi sendirian,” ungkap seorang perwira yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini menambah panjang daftar aksi residivis kejahatan jalanan di Tangerang yang kembali berulah. Warga diimbau untuk meningkatkan kunci pengaman ganda pada kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center 110.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor korban, satu set kunci T modifikasi, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan penadah. YS kini mendekam di sel tahanan Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti semakin berat karena status residivis, yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun. “Proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, apalagi pelaku sudah pernah dihukum dan tidak kapok,” tegas sumber kepolisian.

Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan. UPDATE akan disampaikan begitu hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan hari ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User