Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Tangsel dan Oknum Polda Aceh

JAKARTA — Dalam kurun 24 jam terakhir, Bareskrim Polri mengguncang publik dengan menangkap dua anggota polisi sekaligus. Keduanya, AKP Pardiman yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selata...

Jul 27, 2026 - 22:34
0 0
Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Tangsel dan Oknum Polda Aceh

JAKARTA — Dalam kurun 24 jam terakhir, Bareskrim Polri mengguncang publik dengan menangkap dua anggota polisi sekaligus. Keduanya, AKP Pardiman yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel dari Polda Aceh berinisial Bripka RD, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pembersihan internal bernama "Operasi Antinarkotika Terpadu" yang digelar Bareskrim sejak awal bulan lalu. Dua lokasi berbeda, di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Medan, Sumatera Utara, digerebek nyaris bersamaan pada Senin (3/6).

Kasat Narkoba Tangsel Dijebak Transaksi

AKP Pardiman ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat pada Senin dini hari pukul 02.30 WIB. Tim penyidik gabungan menemukan barang bukti utama berupa paket sabu seberat 20 gram, lengkap dengan peralatan konsumsi. Diduga kuat, barang tersebut merupakan sisa dari transaksi yang gagal diintervensi oleh tim Bareskrim.

Pardiman, yang baru enam bulan menjabat Kasat Resnarkoba, tercatat aktif memimpin razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa beberapa kali operasi besar yang dipimpinnya gagal menangkap bandar utama. "Dia diduga sengaja memberi ruang atau 'angin surga' kepada jaringan tertentu," ujar seorang mantan penyidik senior yang enggan disebutkan namanya. Selain narkotika, penyidik juga menyita catatan keuangan dan sebuah buku kecil berisi kode-kode transaksi yang kini sedang diurai oleh tim digital forensik.

Atas perbuatannya, AKP Pardiman dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Anggota Polda Aceh Diringkus di Medan

Pada hari yang sama, petugas Bareskrim bergerak ke Medan dan mengamankan Bripka RD, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. RD diduga berperan sebagai kurir sekaligus koordinator pengiriman narkotika lintas provinsi. Ia bertugas di Subdit III Ditresnarkoba, unit yang seharusnya fokus pada pemberantasan peredaran gelap.

Penangkapan Bripka RD ini merupakan hasil penyadapan komunikasi selama tiga minggu yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Bareskrim. Dari hasil sadapan, terungkap bahwa RD kerap berkomunikasi secara terenkripsi dengan seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Tim juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp50 juta, serta sejumlah foto transfer bank dan resi pengiriman paket yang diduga kuat berisi narkotika.

Saat digelandang, RD tidak melakukan perlawanan berarti. "RD bukan hanya pengantar biasa, dia juga berperan dalam koordinasi jaringan yang sangat rapi," tegas penyidik. Polda Aceh langsung bereaksi. Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko mencopot jabatan RD dan memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah untuk mengaudit seluruh personel unit terkait.

Respon Keras dan Langkah Etik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya dua penangkapan tersebut. "Tidak ada tempat bagi personel yang mencederai amanah rakyat. Proses pidana dan sidang kode etik akan berjalan serempak," ujarnya dalam keterangan resmi. Ia menambahkan, tim sedang menelisik kemungkinan keterlibatan anggota lain, baik dari jajaran Polda Metro Jaya maupun Polda Aceh.

Langkah ini sejalan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerapkan kebijakan 'zero tolerance' terhadap pelanggaran narkotika. Propam Mabes Polri dijadwalkan akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam pekan ini. Sanksi terberat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat, menanti jika keduanya terbukti bersalah.

Kasus ini menambah panjang daftar hitam anggota polisi yang terjerat narkoba. Data dari Komisi Kepolisian Nasional menunjukkan, sepanjang tahun 2024 saja, sudah tujuh personel Polri ditangkap karena kasus serupa. Publik berharap pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu membongkar jaringan besar yang mungkin melibatkan lebih banyak oknum.

Hingga berita ini ditulis, AKP Pardiman dan Bripka RD masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman penjara jangka panjang serta pemecatan tidak hormat yang akan menjadi akhir karir mereka di institusi Bhayangkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User