Di tengah gemuruh aktivitas kawasan Tangerang Selatan, sebuah lokasi tertutup yang tampak lengang menyimpan praktik kejahatan ekonomi berskala besar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kemasan 3 kilogram. Operasi penggerebekan yang berlangsung secara mendadak tersebut berhasil menyita sedikitnya 910 tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi otak operasional di lokasi penimbunan tersebut.
Modus Operandi Suntik Gas dan Kerugian Negara
Praktik pengoplosan gas marak terjadi dengan memanfaatkan selisih harga yang cukup jauh antara LPG bersubsidi dengan LPG komersial nonsubsidi. Pelaku menggunakan metode pemindahan isi atau penyuntikan gas secara manual dari beberapa tabung 3 kilogram—yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu—ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga industri.
"Tindakan ilegal ini tidak hanya menguntungkan segelintir oknum secara finansial, tetapi secara langsung merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menikmati subsidi energi dari pemerintah," tegas perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri saat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil kalkulasi awal dari tim penyidik di lapangan, aksi kejahatan pengoplosan ini telah menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp159,6 juta. Angka tersebut dihitung dari akumulasi kuota subsidi yang disalahgunakan serta perkiraan margin keuntungan ilegal yang diraup oleh pelaku selama bertindak.
Berikut adalah rincian data pengungkapan kasus penyelewengan LPG bersubsidi di wilayah Tangerang Selatan:
| Indikator Kasus | Keterangan Data |
|---|---|
| Lokasi Pengungkapan | Tangerang Selatan, Banten |
| Barang Bukti Tabung | 910 Tabung LPG (Gabungan 3kg, 12kg, & 50kg) |
| Jumlah Tersangka | 1 Orang (Dalam Proses Penahanan) |
| Taksiran Kerugian Negara | Rp159.600.000,- |
Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keselamatan Warga
Penyelewengan gas bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum di bidang tata niaga energi, melainkan juga sebuah ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Proses pemindahan isi tabung yang dilakukan secara sembarangan tanpa standar keselamatan kerja berpotensi tinggi memicu kebocoran gas, ledakan hebat, hingga kebakaran pemukiman.
"Praktik penyuntikan LPG sangat berbahaya karena dilakukan tanpa pengujian tekanan safety valve, yang sewaktu-waktu bisa memicu ledakan fatal bagi para pekerja maupun warga pemukiman sekitar," ungkap ahli keselamatan energi terkait risiko aktivitas ilegal tersebut.
Selain ancaman fisik, kelangkaan tabung gas 3 kg di tingkat pedagang eceran akibat penyedotan massal ini memaksa warga kecil terpaksa membeli gas dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ancaman Sanksi Pidana Berat
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka ini saja. Penyidik masih terus melakukan pengembangan mendalam guna membongkar rantai pasokan tabung subsidi melon yang didapat pelaku serta mendata jaringan penadah skala industri yang menampung gas oplosan tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan tabung gas di lingkungan pemukiman mereka.
Comments (0)