Bareskrim Gagalkan 3,4 Kg Psikotropika di Soetta, 2 WN China Ditangkap

BARU SAJA — Aparat Bareskrim Polri berhasil mematahkan aksi penyelundupan psikotropika kelas berat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dua warga negara China yang belum di...

Jul 12, 2026 - 06:21
0 0
Bareskrim Gagalkan 3,4 Kg Psikotropika di Soetta, 2 WN China Ditangkap

BARU SAJA — Aparat Bareskrim Polri berhasil mematahkan aksi penyelundupan psikotropika kelas berat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dua warga negara China yang belum diungkap identitas lengkapnya langsung digelandang ke sel tahanan hanya beberapa menit setelah mendarat pada Jumat (11/7/2026) dini hari. Mereka kedapatan membawa 3,4 kilogram zat terlarang yang disembunyikan dengan rapi di dalam kemasan kopi bubuk dan susu cokelat instan.

UPDATE — Penangkapan ini adalah hasil operasi intelijen yang sudah berlangsung sejak pekan lalu. Tim khusus Bareskrim telah mengendus adanya pergerakan sindikat internasional yang mencoba menyusupkan psikotropika melalui jalur udara. Begitu pesawat yang ditumpangi kedua tersangka mendarat, petugas langsung menyergap tanpa perlawanan berarti.

Modus Licik dalam Kemasan Makanan

Kedua pelaku menggunakan trik penyamaran yang cukup rapi. Zat psikotropika serbuk dan kristal itu dimasukkan ke dalam puluhan bungkus kopi saset dan kaleng susu cokelat bubuk. Secara kasat mata, kemasan itu nyaris identik dengan produk asli. Namun, pemeriksaan X-ray dan anjing pelacak mengonfirmasi kecurigaan petugas.

“Mereka memanfaatkan celah kelengahan di tengah lonjakan penumpang akhir pekan. Tapi kami sudah memasang jebakan sejak mereka check-in di negara asal,” ujar seorang perwira Bareskrim yang enggan disebut namanya karena belum ada rilis resmi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari dua koper besar milik tersangka, petugas menyita total 3,4 kilogram psikotropika yang diduga mengandung campuran amfetamin dan metilfenidat. Selain narkotika, turut diamankan paspor, ponsel, dan sejumlah dokumen perjalanan. Berikut rincian barang bukti utama:

  • 3,4 kg psikotropika dalam kemasan kopi dan susu cokelat
  • 2 paspor China dengan visa kunjungan singkat
  • 4 unit telepon seluler yang kini sedang didalami forensik digitalnya
  • 2 koper besar dan beberapa tas jinjing

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Proses hukum sedang berjalan dan Bareskrim memastikan tidak akan ada toleransi.

Pengembangan ke Jaringan Internasional

KONFIRMASI — Hingga siang ini, penyidik terus melakukan pengembangan. Diduga kuat kedua WN China ini hanyalah kurir dari jaringan yang lebih besar. “Ini bukan pemain tunggal. Kami sudah mengantongi nama-nama lain yang diduga sebagai pengendali. Beberapa di antaranya berada di luar negeri,” kata sumber internal Bareskrim. Tim kini tengah berkoordinasi dengan interpol dan otoritas keamanan di negara asal tersangka.

Modus menggunakan kemasan kopi dan susu sebetulnya bukan hal baru, namun jumlah 3,4 kg yang berhasil digagalkan kali ini tergolong besar untuk rute penerbangan langsung. Bareskrim memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk bandara, khususnya dari negara-negara yang rawan produksi psikotropika.

SIAGA — Publik diminta waspada dan segera melapor jika menemukan kemasan mencurigakan. “Jangan mudah tergiur imbalan mengantarkan barang titipan dari orang tidak dikenal. Bisa jadi Anda menjadi korban berikutnya,” peringatan tegas dari pihak kepolisian.

Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore nanti. Pantau terus Detik Ini Juga untuk informasi terbaru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User