Sep 17, 2026
Hukum

Bapenda Bali Buka Layanan Samsat Keliling di Sejumlah Titik Strategis

DENPASAR, Beritatercepat.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bali kembali menggelar layanan Samsat K

Bapenda Bali Buka Layanan Samsat Keliling di Sejumlah Titik Strategis

DENPASAR, Beritatercepat.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bali kembali menggelar layanan Samsat Keliling guna mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan jemput bola ini dihadirkan di berbagai lokasi strategis di wilayah kabupaten dan kota se-Bali agar wajib pajak tidak perlu antre panjang di kantor Samsat induk.

Pelayanan Samsat Keliling dirancang khusus untuk memfasilitasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Inisiatif ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Pulau Dewata.

Sebaran Lokasi dan Jadwal Operasional Samsat Keliling

Petugas menyiagakan armada bus Samsat Keliling di area publik yang mudah dijangkau masyarakat sejak pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Berikut rincian titik pelayanan di beberapa kabupaten/kota:

  1. Kota Denpasar: Layanan terpusat di area Lapangan Puputan Badung (sisi timur) dan kawasan parkir Pasar Badung.
  2. Kabupaten Badung: Beroperasi di depan Kantor Camat Kuta Utara dan area parkir sentral Mengwi.
  3. Kabupaten Gianyar: Dipusatkan di sekitar Pasar Rakyat Gianyar dan Lapangan Astina Blahbatuh.
  4. Kabupaten Tabanan: Mengambil lokasi di Lapangan Alit Saputra (Dangin Carik) dan Pasar Tradisional Bajera.
  5. Kabupaten Buleleng: Menyasar warga di kawasan Taman Kota Singaraja dan pertigaan Pasar Seririt.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • KTP Elektronik (e-KTP) asli pemilik kendaraan yang masih berlaku dan fotokopinya.
  • STNK asli yang mencantumkan masa berlaku pajak tahunan berjalan beserta fotokopinya.
  • BPKB asli atau lembar fotokopi BPKB (disesuaikan dengan ketentuan polres setempat).
  • Surat kuasa bermeterai cukup apabila pembayaran diwakilkan oleh pihak lain atas nama keluarga terdekat.
"Layanan Samsat Keliling ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan akuntabel tanpa membebani waktu warga. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku pajak kendaraannya habis," ujar Kepala UPTD Samsat dalam keterangannya.

Prosedur Pelayanan Cepat di Bus Samsat

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu transaksi pajak tahunan rata-rata hanya memakan waktu 5 hingga 10 menit jika berkas telah lengkap. Alur pengurusannya tersusun sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas administrasi kepada petugas di loket pendaftaran.
  2. Petugas melakukan verifikasi data identitas kendaraan dan menghitung besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.
  3. Pemilik kendaraan membayar tagihan sesuai penetapan di loket pembayaran tunai atau nontunai (QRIS).
  4. Petugas menyerahkan bukti pelunasan berupa Notice Pajak dan STNK yang telah disahkan secara resmi.

Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat nomor), proses balik nama kendaraan, maupun cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat Induk terdekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User