Sep 17, 2026
DI Yogyakarta

BANTUL — Polisi Ringkus Dua Pembobol Rumah Asal Jawa Barat

BANTUL — Aparat Kepolisian Resor Bantul berhasil membekuk dua pria asal Jawa Barat yang diduga kuat menjadi dalang tindak pidana pencurian dengan pemberata

BANTUL — Polisi Ringkus Dua Pembobol Rumah Asal Jawa Barat

BANTUL — Aparat Kepolisian Resor Bantul berhasil membekuk dua pria asal Jawa Barat yang diduga kuat menjadi dalang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kasihan, Bantul. Aksi kejahatan yang menyasar sebuah rumah tinggal tersebut sempat meresahkan warga setempat lantaran para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Kasus pembobolan rumah ini terjadi di kawasan strategis Jalan Wates KM 3, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 11 Agustus 2026. Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat berusaha melarikan diri keluar daerah.

Kronologi Pembobolan Rumah di Kasihan Bantul

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dirilis pihak kepolisian, aksi kejahatan ini dirancang secara sistematis dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Berikut adalah urutan kejadian tindak kejahatan tersebut:

  1. Pemantauan Lokasi: Pelaku disinyalir telah mengintai target di sekitar Jalan Wates KM 3 untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.
  2. Pengrusakan Akses Masuk: Pada 11 Agustus 2026, kedua pelaku membobol pintu atau jendela rumah saat penghuni sedang tidak berada di tempat.
  3. Penggeledahan dan Pencurian: Pelaku mengacak-acak ruangan dan berhasil menggasak uang tunai bernilai puluhan juta rupiah beserta barang berharga lainnya.
  4. Pelarian Pelaku: Usai mengeksekusi aksinya, kedua pria asal Jawa Barat tersebut langsung melarikan diri membawa barang bukti hasil kejahatan.
  5. Penyelidikan dan Penangkapan: Tim opsnal kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Analisis Kepolisian dan Modus Operandi Pelaku

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini hanya dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Jajaran Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban penjarahan.

"Kami bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Dari petunjuk yang didapat, identitas kedua pelaku yang berasal dari luar daerah (Jawa Barat) dapat teridentifikasi hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan," ujar perwakilan kepolisian setempat dalam keterangannya.

Selain menahan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil curian, alat pencongkel yang digunakan untuk membobol rumah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Saat ini, kedua pria tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ringkasan Data Kasus Pencurian

Berikut adalah rincian data utama terkait kasus pembobolan rumah di Ngestiharjo, Bantul:

Parameter Kasus Keterangan Detail
Lokasi Kejadian Jl. Wates KM 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul
Waktu Kejadian 11 Agustus 2026
Asal Pelaku Jawa Barat (2 Orang)
Kerugian Korban Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah
Status Hukum Tersangka ditangkap & ditahan di Polres Bantul

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun kini menanti kedua pelaku tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Bantul dan sekitarnya untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama terhadap kehadiran orang asing yang mencurigakan. "Kami meminta warga untuk aktif kembali menggalakkan siskamling dan mengamalkan sistem keamanan berlapis guna meminimalisir potensi kejahatan serupa," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User