Bang Jago Pemukul Pemotor di Jaksel Positif Sabu
Beritatercepat.com — Kepolisian memastikan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) yang viral karena memukul pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terbukti positi
Beritatercepat.com — Kepolisian memastikan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) yang viral karena memukul pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap setelah penyidik Kepolisian Sektor Jagakarsa melakukan tes urine terhadap pria yang sempat dijuluki "Bang Jago" itu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyampaikan langsung hasil pemeriksaan laboratorium tersebut kepada awak media. Ia menegaskan bahwa FRS tidak dapat mengelak karena sampel urinenya jelas menunjukkan reaksi amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam sabu–sabu.
"Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu," ujar Kompol Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Dari laporan yang dihimpun media kami, FRS terlibat cekcok di jalan raya yang berujung pada aksi pemukulan terhadap pengendara lain. Rekaman video insiden ini sempat beredar luas di media sosial, memperlihatkan sosok FRS yang agresif dan tak segan melayangkan bogem mentah ke korban. Namun sesaat setelah ditangkap, sikapnya berubah drastis—tak lagi garang seperti dalam video yang tersebar.
Petugas langsung mengamankan FRS di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Selain melakukan tes urine, polisi juga memeriksa kendaraan dan barang bawaan tersangka untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti narkotika lain. Langkah cepat aparat ini diapresiasi warga sekitar yang merasa resah dengan arogansi pengendara tersebut.
Hasil pemeriksaan urine yang positif itu kini menjadi dasar penyidik untuk menjerat FRS dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, tersangka juga masih harus mempertanggungjawabkan aksi pemukulannya. Polisi masih mendalami apakah pengaruh narkotika menjadi pemicu utama perilaku agresifnya di jalan raya atau ada motif lain di balik insiden tersebut.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan bagi para pengguna jalan agar tidak mudah terpancing emosi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban aksi serupa di jalan, terutama bila melihat pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang mungkin dipicu oleh zat terlarang. Dengan pengungkapan cepat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Comments (0)