Sep 17, 2026
Hukum

BALI — WNA Inggris Dideportasi Usai Geber Motor dan Overstay 305 Hari

Aksi konyol seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MMND di kawasan pariwisata Bali berakhir tragis. Niat hati ingin memamerkan suara knal

BALI — WNA Inggris Dideportasi Usai Geber Motor dan Overstay 305 Hari

Aksi konyol seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MMND di kawasan pariwisata Bali berakhir tragis. Niat hati ingin memamerkan suara knalpot sepeda motornya di hadapan petugas yang sedang bertugas, pria tersebut justru harus menelan pil pahit diusir dari tanah air. Peristiwa ini bermula saat tim gabungan menggelar operasi rutin keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku yang dengan sengaja menggeber mesin sepeda motornya di sela-sela rombongan patroli langsung memancing perhatian curiga para petugas penegak hukum pada Kamis malam (27/8/2026).

Bukannya mendapatkan decak kagum, ulah arogan tersebut justru berujung pada penahanan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara menyeluruh. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang merasa tertantang langsung memberhentikan kendaraan MMND dan meminta kelengkapan surat-surat identitas diri serta izin tinggalnya selama berada di Pulau Dewata.

Aksi Jalanan yang Membongkar Pelanggaran 305 Hari

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan rekapitulasi data pada sistem keimigrasian, terungkap fakta mengejutkan yang selama ini disembunyikan oleh WN Inggris tersebut. Dokumen resmi menunjukkan bahwa izin tinggal kunjungan milik MMND sebenarnya telah habis masa berlakunya sejak 27 Oktober 2025. Artinya, hingga saat pemeriksaan berlangsung, ia telah menetap secara ilegal di Indonesia tanpa dokumen sah selama 305 hari.

Saat diinterogasi oleh tim penyidik, MMND bergeming dan mencoba membela diri. Ia mengklaim bahwa keterlambatan pembaharuan visanya terjadi akibat kelalaian pihak ketiga. MMND mengaku telah menyerahkan seluruh berkas dan biaya pengurusan izin tinggal kepada sebuah biro jasa perantara lokal, namun proses administratif tersebut tak kunjung selesai hingga kurun waktu hampir satu tahun. Kendati demikian, pihak otoritas keimigrasian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menghapuskan unsur pelanggaran hukum.

Sanksi Ketat dan Pendetensian di Rudenim Denpasar

Atas perbuatan tak taat aturan tersebut, pihak Imigrasi menindak tegas dengan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). MMND kemudian dipindahkan dan menjalani proses pendetensian selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna menyelesaikan seluruh proses administrasi pendeportasian serta pemblokiran nama dalam daftar penangkalan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan cerminan dari komitmen penuh pemerintah Indonesia dalam menjaga kewibawaan hukum dan ketertiban umum, khususnya di kawasan destinasi wisata internasional Bali.

"Dengan terlaksananya pendeportasian tersebut, seluruh proses penanganan keimigrasian terhadap MMND di wilayah Indonesia dinyatakan telah selesai. Langkah tegas ini sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya untuk menaati hukum keimigrasian Indonesia," ujar Teguh Mentalyadi dalam keterangan resminya. Teguh juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA nakal akan terus ditingkatkan demi kenyamanan masyarakat lokal dan wisatawan tertib lainnya.

Data Ringkasan Pelanggaran Keimigrasian

Berikut adalah rincian fakta dan data terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut selama berada di Bali:

Parameter Kasus Rincian Detail
Inisial / Asal WNA MMND / Inggris (United Kingdom)
Lokasi Penindakan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali
Masa Kedaluwarsa Visa 27 Oktober 2025
Total Pelanggaran (Overstay) 305 Hari
Lama Pendetensian 12 Hari di Rudenim Denpasar
Dasar Hukum Penindakan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Proses pemulangan paksa terhadap MMND akhirnya dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Pria tersebut dikawal ketat oleh petugas keimigrasian hingga memasuki penerbangan dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport, Inggris. Kasus ini sekaligus menjadi ikhtiar tegas instansi keimigrasian untuk menyaring wisatawan berkualitas dan menindak siapapun yang berupaya meremehkan supremasi hukum di Indonesia.

Pria berinisial MMND diciduk saat patroli keimigrasian di Badung. Saat diperiksa, visanya telah kadaluwarsa lebih dari 300 hari! Baca berita selengkapnya hanya di Beritatercepat.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User