Bali — SIM Keliling Beroperasi Rabu 12 Agustus 2026
DENPASAR — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar dan jajaran Polda Bali pada Rab
DENPASAR — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar dan jajaran Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi warga maupun wisatawan yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM baru tanpa harus mengantre lama di kantor utama. Dengan mendatangi beberapa titik strategis di pulau Dewata, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi kepadatan pelayanan di gedung utama sekaligus mempermudah akses masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah.
Dalam operasionalnya, tim SIM Keliling menyiapkan sejumlah unit mobil pelayanan yang dilengkapi sistem perekaman biometrik, kamera digital, dan printer SIM langsung. Tidak hanya perpanjangan, layanan ini juga menerima pengurusan SIM hilang, rusak, dan pembuatan SIM baru bagi pemohon yang telah lulus uji teori maupun praktik. Adapun kuota harian yang disediakan di setiap lokasi dibatasi untuk menjaga kualitas pelayanan dan kelancaran proses administrasi.
Pagi Hari: Penempatan di Zona Selatan dan Kota Denpasar
- 08.00 – 11.30 WITA: Halaman Parkir Taman Bajra Sandhi, Renon, Denpasar Selatan. Lokasi ini dipilih karena aksesibilitas yang mudah dari berbagai penjuru kota dan tersedia lahan parkir luas bagi pengguna sepeda motor maupun mobil. Petugas mulai mendistribusikan nomor antrean pukul 07.30 WITA dan layanan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
- 09.00 – 12.00 WITA: Area Depan Kantor Bupati Badung, Mangupura. Titik ini melayani masyarakat wilayah Badung, termasuk Kuta, Legian, dan sekitarnya yang memiliki mobilitas tinggi terkait kebutuhan perpanjangan SIM. Pemohon dihimbau tiba lebih awal mengingat tingginya antusiasme warga pada jam-jam pertama operasional.
Selama periode pagi tersebut, petugas juga membuka loket khusus untuk pemeriksaan kesehatan dasar yang menjadi salah satu syarat wajib perpanjangan SIM. Masyarakat dapat menjalani pemeriksaan tekanan darah dan tes buta warna di tempat sebelum melanjutkan ke tahap foto dan pembayaran retribusi.
Siang hingga Sore Hari: Perluasan ke Wilayah Gianyar dan Tabanan
- 13.00 – 15.00 WITA: Parkir Utama Pasar Sukawati, Gianyar. Lokasi ini strategis untuk menjangkau warga kawasan wisata Ubud serta pemukiman padat di sekitar Gianyar. Pelayanan di lokasi ini difokuskan pada perpanjangan SIM A dan SIM C dengan estimasi waktu tunggu maksimal 45 menit per pemohon.
- 13.30 – 15.30 WITA: Halaman Stadion Ngurah Rai, Denpasar. Sebagai lokasi penutup hari, area ini menjadi alternhat bagi warga yang belum sempat datang pada sesi pagi. Mobil SIM Keliling akan tetap melayani selama stok blangko SIM masih tersedia dan antrean telah terdaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk memastikan kelancaran, Satlantas Bali mengerahkan 16 personel yang tersebar di empat titik lokasi. Mereka dibagi dalam tugas registrasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan distribusi SIM jadi. Seluruh petugas telah dibekali dengan perangkat komunikasi radio guna koordinasi real-time apabila terjadi lonjakan pemohon di salah satu titik.
Persyaratan dan Tips Mengurus SIM Keliling
Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen lengkap. Untuk perpanjangan, pemohon harus menyerahkan SIM lama yang masih berlaku atau paling lambat habis masa berlakunya pada hari H, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan. Bagi pengurusan SIM hilang, dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan KTP asli.
Dari sisi biaya, retribusi yang dikenakan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui mesin electronic data capture (EDC) atau kode quick response code indonesian standard (QRIS) yang dibawa petugas. Pihak Satlantas menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar tarif resmi tersebut.
Pemohon juga perlu memperhatikan kondisi fisik sebelum datang. Mengingat Bali masih berada pada musim liburan domestik dan internasional, antrean di beberapa lokasi diprediksi membludak. Disarankan untuk mengenakan pakaian rapi, membawa bekal air minum, dan memastikan dokumen tidak tertinggal. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya lebih dari 90 hari, proses tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan harus mengikuti uji praktik kembali di kantor Satlantas.
Sebagai informasi tambahan, selain SIM Keliling, Polda Bali terus menggenjot layanan digital melalui aplikasi Sinar dan website resmi untuk pembuatan janji temu. Namun, bagi masyarakat yang menginginkan proses instan di lokasi terdekat, kehadiran SIM Keliling pada Rabu, 12 Agustus 2026 menjadi momentum tepat untuk segera menyelesaikan administrasi mengemudi tanpa perlu datang ke kantor utama di Renon. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun media sosial resmi Satlantas Polresta Denpasar dan Polda Bali.
[SOCIAL_TWEET]: SIM Keliling hadir lagi di Bali! 🛵🚗 Cek jadwal & lokasi Rabu 12 Agustus 2026 di Beritatercepat.com. Jangan sampai SIM expired! #SIMKeliling #Bali [SOCIAL_TG]: 📍 SIM Keliling
Comments (0)