Sep 18, 2026
Nasional

Apple Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 18 Series Segera Masuk Indonesia

JAKARTA — Kabar kepastian masuknya lini ponsel pintar terbaru Apple ke pasar Indonesia akhirnya menemui titik terang. Tiga varian perangkat anyar raksasa t

Apple Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 18 Series Segera Masuk Indonesia

JAKARTA — Kabar kepastian masuknya lini ponsel pintar terbaru Apple ke pasar Indonesia akhirnya menemui titik terang. Tiga varian perangkat anyar raksasa teknologi asal Cupertino, yakni iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max, dilaporkan telah resmi mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. Keberhasilan meraih sertifikasi dengan nilai TKDN mencapai 40 persen ini menandakan bahwa seluruh prasyarat utama manufaktur dan investasi telah terpenuhi.

Pencapaian nilai ambang batas tersebut menjadi lampu hijau bagi Apple untuk segera mendistribusikan perangkat premium mereka kepada konsumen di Tanah Air. Sesuai dengan regulasi nasional, setiap perangkat telekomunikasi berbasis seluler wajib memenuhi ketentuan tingkat kandungan lokal sebelum memperoleh izin edar komersial.

Kronologi dan Proses Verifikasi Sertifikasi TKDN

Proses perolehan sertifikasi TKDN bagi lini perangkat Apple terbaru ini melalui serangkaian tahapan regulasi yang ketat. Kemenperin melakukan audit komprehensif terhadap skema pemenuhan yang diajukan produsen, termasuk integrasi rantai pasok dan realisasi investasi digital di Indonesia.

"Kelulusan uji TKDN sebesar 40 persen merupakan landasan mutlak bagi legalitas perangkat telekomunikasi sebelum dapat melangkah ke tahap sertifikasi frekuensi dan izin edar resmi di Indonesia," demikian pernyataan resmi terkait regulasi industri elektronika digital.

Berikut adalah urutan tahapan menuju kehadiran resmi lini ponsel pintar tersebut:

  1. Verifikasi Dokumen dan Nilai TKDN: Kemenperin mengesahkan dokumen kepatuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 40 persen untuk model iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max.
  2. Uji Emisi dan Frekuensi di Ditjen SDPPI: Perangkat melanjutkan proses pengujian teknis pita frekuensi radio di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Digital.
  3. Pendaftaran IMEI di Database Nasional: Registrasi nomor identitas perangkat internasional dilakukan guna menjamin legalitas jaringan seluler domestik.
  4. Distribusi dan Peluncuran Retail: Mitra distributor resmi mempersiapkan kanal penjualan fisik maupun daring di seluruh wilayah Indonesia.

Kesiapan Mitra Distributor dan Estimasi Jadwal Rilis

Setelah sertifikat TKDN diterbitkan, langkah berikutnya bergantung pada penyelesaian uji sertifikasi SDPPI dan kesiapan logistik para mitra distributor resmi Apple di Indonesia, seperti Erajaya Group (iBox), MAP Digital (Digimap), dan Blibli Store. Mengacu pada pola peluncuran generasi sebelumnya, jeda waktu antara terbitnya sertifikat TKDN hingga pembukaan sesi pemesanan awal (pre-order) umumnya berkisar antara tiga hingga enam pekan.

Kehadiran iPhone Duo diprediksi akan menjadi sorotan utama karena menawarkan faktor bentuk baru yang melengkapi lini flagship tradisional iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max. Pasar ritel gawai di Indonesia diperkirakan akan menyambut peluncuran ini dengan antusiasme tinggi menjelang periode kuartal penutup tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User