Aiptu N Resmi Dipecat, Kasus Penganiayaan dan Narkoba Jadi Pemicu

BARU SAJA — Kepolisian Resor Tegal menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aiptu N. Keputusan ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oknum...

Jul 13, 2026 - 04:27
0 0
Aiptu N Resmi Dipecat, Kasus Penganiayaan dan Narkoba Jadi Pemicu

BARU SAJA — Kepolisian Resor Tegal menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aiptu N. Keputusan ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemecatan ini merupakan buntut dari aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Aiptu N terhadap istri sirinya. Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan internal juga mengungkap keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Skandal ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Tegal. Dalam waktu singkat, tim investigasi bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Saksi mata di lingkungan sekitar mengungkapkan bahwa insiden kekerasan bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa tetangga mengaku kerap mendengar pertengkaran hebat dari kediaman Aiptu N dan istri sirinya. Namun, kejadian terbaru dilaporkan mencapai tingkat kekerasan yang tidak bisa ditoleransi.

Sidang Etik dan Putusan

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar secara tertutup. Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan tersebut. Berikut poin-poin krusial yang menjadi pertimbangan:

  • Penganiayaan: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik terhadap istri siri.
  • Narkotika: Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat terlarang.
  • Pelanggaran Kode Etik: Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
  • Rekomendasi: Komisi etik bulat merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan etika," tegas pernyataan resmi yang dikeluarkan Bidang Propam, dikutip detik ini juga. Pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian.

Proses Hukum Berlanjut

KONFIRMASI terbaru menyebutkan bahwa pemberhentian dari dinas kepolisian tidak menghentikan proses pidana yang menjerat Aiptu N. Berkas perkara penganiayaan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika juga tengah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal.

Aiptu N kini berstatus sebagai warga sipil biasa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum pidana. Ancaman hukuman menanti sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Narkotika.

UPDATE dari proses hukum ini akan terus dipantau. Publik menanti ketegasan institusi dalam menindaklanjuti kasus yang telah mencoreng seragam kebanggaan Bhayangkara ini hingga ke akar-akarnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User