Ahli Sebut TPPU Febrie Adriansyah Wajib Gunakan Pasal 607 KUHP
JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di
JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam persidangan itu, ahli dan pakar hukum pidana menyoroti dua persoalan hukum krusial terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kewajiban menerapkan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta larangan menyidik perkara TPPU secara langsung tanpa kejelasan tindak pidana asal.
Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui gugatan ini, pemohon menilai penetapan tersangka tersebut cacat secara formil maupun materiel sehingga layak dinyatakan tidak sah. Sidang yang digelar pada Jumat tersebut menjadi salah satu agenda penting lantaran menghadirkan keterangan para ahli untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu.
Kronologi Perjalanan Perkara
Perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah berjalan dalam beberapa tahap, sejak penetapan tersangka hingga bergulir di meja hijau PN Jaksel. Berikut kronologi lengkapnya:
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh penyidik.
- Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan dalih penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Majelis hakim PN Jaksel menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan perkara.
- Sidang lanjutan digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana.
- Para ahli menyampaikan pendapat terkait penerapan Pasal 607 KUHP dan prinsip penyidikan perkara TPPU.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan dan mendengarkan tanggapan para pihak.
Ahli: Setelah 1 Januari 2026 Wajib Gunakan Pasal 607 KUHP
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli hukum pidana menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, KUHP baru hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda. Konsekuensi dari peralihan tersebut, seluruh perkara TPPU yang ditangani setelah tanggal itu wajib menggunakan Pasal 607 KUHP sebagai dasar hukumnya.
"Setelah 1 Januari 2026, penyidik wajib menggunakan Pasal 607 KUHP dalam menangani perkara TPPU. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak bisa ditawar-tawar," ujar ahli hukum pidana dalam persidangan.
Menurut ahli, kekeliruan dalam memilih dasar hukum bisa berakibat fatal bagi keabsahan proses hukum. Apabila penyidik masih menggunakan ketentuan lama atau pasal yang tidak tepat, penetapan tersangka berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menjadi salah satu dalil utama pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut. Peralihan ke KUHP baru memang menjadi isu yang kerap diperdebatkan, sebab sejumlah perkara lama masih berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan baru.
Pakar Hukum: TPPU Tak Bisa Langsung Disidik
Terungkap pula dalam sidang bahwa pakar hukum menilai penyidikan TPPU tidak bisa langsung dilakukan tanpa kepastian tindak pidana asal atau predicate crime. Artinya, sebelum ada kejelasan tindak pidana yang menghasilkan harta atau aset yang kemudian dicuci, penyidikan TPPU dinilai belum sah untuk digelar oleh penyidik.
"TPPU tidak bisa langsung disidik. Penyidik harus lebih dulu memastikan tindak pidana asalnya jelas. Tanpa itu, penyidikan berisiko cacat hukum," kata pakar hukum yang dihadirkan dalam sidang.
Kendati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memberi ruang bagi penyidikan berjalan tanpa menunggu putusan pidana atas tindak pidana asal, para pakar menekankan bahwa hal itu bukan berarti penyidikan boleh berjalan tanpa dasar sama sekali. Tindak pidana asal tetap harus teridentifikasi dan terang terlebih dahulu agar konstruksi hukum perkara TPPU berdiri kokoh.
Dalam perkara Febrie, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan TPPU yang berjalan belum didahului kejelasan tindak pidana asal, sehingga penetapan tersangka dianggap prematur. Permohonan praperadilan ini sekaligus menjadi uji penting bagi penerapan hukum acara dalam perkara TPPU pasca-berlakunya KUHP baru.
Nasib Gugatan Ditunggu Publik
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah mendapat perhatian luas dari publik dan praktisi hukum. Pasalnya, putusan perkara ini akan menjadi rujukan bagi penanganan perkara TPPU lain di masa transisi pemberlakuan KUHP baru. Publik menanti apakah majelis hakim PN Jaksel akan mengabulkan permohonan pemohon atau justru menolaknya.
Para pengamat menilai apa pun putusannya nanti, perkara ini telah membuka diskusi penting mengenai ketepatan dasar hukum dalam penyidikan TPPU serta urgensi kepastian tindak pidana asal. Putusan majelis hakim akan menjadi preseden yang menentukan arah penegakan hukum TPPU ke depan.
[SOCIAL_TWEET]: Sidang praperadilan Febrie Adriansyah digelar di PN Jaksel. Ahli: setelah 1 Januari 2026, perkara TPPU wajib gunakan Pasal 607 KUHP dan tak bisa langsung disidik tanpa kejelasan tindak pidana asal. #TPPU #Praperadilan #KUHP[SOCIAL_TG]: ⚖️ Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel: ahli tegaskan perkara TPPU setelah 1 Januari 2026 wajib pakai Pasal 607 KUHP, dan penyidikan TPPU tak bisa langsung digelar tanpa tindak pidana asal. Simak berita lengkapnya di Beritatercepat.com!
Comments (0)