Ahli Hukum Febrie: Praperadilan Tak Mengadili Status Tersangka
BARU SAJA — Ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, Febrie, menegaskan bahwa forum ini bukan tempat untuk mengadili tersangka. Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan majeli...
BARU SAJA — Ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, Febrie, menegaskan bahwa forum ini bukan tempat untuk mengadili tersangka. Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim hari ini.
Febrie menekankan bahwa praperadilan hanya menguji proses, bukan substansi. Menurutnya, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak dinilai dari benar atau salahnya dugaan tindak pidana.
Pernyataan ini menjadi perhatian publik. Sebab, perkara yang tengah berjalan menyedot perhatian luas. Para pihak menanti putusan hakim dengan ketegangan tinggi.
Fungsi Praperadilan Menurut Ahli
Febrie menjelaskan fungsi praperadilan secara gamblang. Lembaga ini lahir dari KUHAP sebagai alat kontrol. Tujuannya mengawasi penyidik dan penuntut umum.
Praperadilan memeriksa sah tidaknya penangkapan dan penahanan. Forum ini juga menilai penghentian penyidikan atau penuntutan. Semua objek itu bersifat prosedural.
Menurut Febrie, hakim praperadilan tidak memutus bersalah atau tidak. Penilaian semacam itu adalah wewenang pengadilan pokok perkara. Tahap pembuktian di persidangan menjadi arena yang tepat.
Praperadilan menguji prosedur, bukan materi. Status tersangka tidak diadili di forum ini. Kewenangan hakim terbatas pada sah tidaknya proses.
Perluasan Objek Praperadilan
Mahkamah Konstitusi pernah memperluas cakupan praperadilan. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi rujukan penting. Sejak itu, penetapan tersangka bisa diuji.
Namun Febrie menilai perluasan itu tidak mengubah hakikat forum. Praperadilan tetap bukan pengadilan materi. Bukti yang diajukan hanya dilihat dari sisi formil.
Ahli itu menegaskan bahwa alat bukti permulaan cukup dinilai secara prosedural. Kekuatan pembuktian tidak dipertarungkan di sini. Pertarungan alat bukti terjadi di sidang pokok perkara.
Konsekuensi Hukum bagi Para Pihak
Keterangan ahli ini membawa konsekuensi serius. Pihak pemohon tidak bisa berharap banyak dari putusan praperadilan. Jika proses dianggap sah, penetapan tersangka tetap berlaku.
Sebaliknya, jika proses cacat prosedur, penetapan bisa dibatalkan. Namun pembatalan itu tidak menilai bersalah atau tidaknya tersangka. Perkara masih bisa dilanjutkan setelah perbaikan prosedur.
Para praktisi menilai pemahaman ini penting bagi publik. Banyak pihak keliru menganggap praperadilan sebagai pengadilan banding. Padahal, keduanya berbeda jauh secara hukum.
Putusan praperadilan tidak menghapus perkara. Perbaikan prosedur membuka jalan penyidikan lanjutan. Persidangan pokok tetap menjadi penentu akhir.
Perkembangan Sidang
Sidang hari ini berlangsung tertib. Ahli memberikan keterangan secara rinci. Majelis hakim sempat menggali sejumlah poin penting.
Kehadiran Febrie sebagai ahli dikonfirmasi oleh majelis hakim. Keterangannya dinilai memperkaya pertimbangan hakim. Sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli lain juga telah dihadirkan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan masih berlanjut. Pihak termohon dan pemohon mengikuti jalannya sidang dengan saksama. Putusan akhir masih menunggu jadwal yang ditetapkan majelis.
Pandangan Ahli soal Bukti Permulaan
Febrie turut menjelaskan konsep bukti permulaan yang cukup. Konsep ini menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti.
Menurutnya, kecukupan bukti dinilai dari dua alat bukti yang sah. Penilaian itu dilakukan pada tahap penyidikan. Hakim praperadilan tidak menilai ulang keyakinan penyidik.
Ia menambahkan bahwa praduga tak bersalah tetap berlaku. Tersangka belum tentu bersalah. Status hukum itu hanya awal dari proses panjang.
Reaksi Para Pihak
Keterangan ahli itu menuai reaksi beragam. Kuasa hukum pemohon mencatat poin-poin penting. Mereka akan memperkuat dalil prosedural di persidangan.
Di sisi lain, pihak termohon menilai keterangan itu menguatkan posisinya. Proses penyidikan disebut telah sesuai prosedur. Kedua kubu sama-sama menunggu putusan.
Pengamat hukum menilai perkara ini menguji pemahaman publik. Masyarakat kerap mencampuradukkan praperadilan dengan persidangan umum. Edukasi hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Penegasan bagi Publik
Febrie mengingatkan masyarakat memahami batas hukum. Praperadilan adalah instrumen perlindungan, bukan medan vonis. Masyarakat tidak perlu berharap vonis dari forum ini.
Dengan begitu, setiap pihak harus menyiapkan strategi hukum yang tepat. Jika keberatan dengan substansi, jalurnya adalah pengadilan pokok perkara. Praperadilan hanya menyelesaikan persoalan prosedur.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Publik menanti langkah hukum selanjutnya dari para pihak. Semua mata kini tertuju pada putusan majelis hakim.
Comments (0)