70 Juta Anak Dilarang Medsos, Modus Pelanggaran Tetap Marak

Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial sejak 28 Maret 2026. Kebijakan yang menyasar sekitar 70 juta warga negara Indo

Jul 11, 2026 - 08:46
0 0
70 Juta Anak Dilarang Medsos, Modus Pelanggaran Tetap Marak

Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial sejak 28 Maret 2026. Kebijakan yang menyasar sekitar 70 juta warga negara Indonesia itu langsung diikuti dengan maraknya pelanggaran menggunakan berbagai modus. Sejumlah anak bahkan terbukti masih aktif bermain Instagram, TikTok, hingga X (Twitter) dengan akun palsu dan bantuan orang dewasa.

Kronologi Pemberlakuan Larangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memulai proses regulasi ini sejak awal 2025. Berikut urutan kejadian penting yang mengarah pada implementasi aturan tersebut:

  1. Januari 2025: Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital yang mewajibkan platform memiliki sistem verifikasi usia.
  2. Agustus 2025: DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memasukkan pasal larangan anak di bawah 16 tahun membuat atau mengoperasikan akun media sosial tanpa pengawasan orang tua.
  3. Februari 2026: Kominfo menerbitkan Permenkominfo Nomor 2/2026 tentang Batas Usia dan Tata Kelola Akun Media Sosial bagi Anak. Tenggat waktu 28 Maret 2026 ditetapkan.
  4. 28 Maret 2026: Larangan mulai berlaku. Platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna baru dan pengguna eksisting dalam waktu 60 hari kerja.
  5. Mei 2026: Laporan masyarakat dan patroli siber Kominfo menemukan 3,2 juta akun terindikasi dimiliki anak di bawah umur yang lolos verifikasi.

Modus Pelanggaran yang Marak

Tim patroli siber Ditjen Aptika Kominfo mengidentifikasi setidaknya lima modus yang digunakan anak-anak untuk mengecoh sistem verifikasi usia:

  • Akun pinjaman orang tua: Anak menggunakan akun media sosial milik ayah, ibu, atau kakak yang sudah berusia di atas 16 tahun.
  • Data KTP palsu: Beredar grup WhatsApp dan Telegram yang menawarkan jasa verifikasi usia menggunakan KTP orang lain seharga Rp15.000–Rp50.000.
  • VPN dan ganti wilayah: Anak mengatur ponsel seolah berada di luar Indonesia sehingga tidak terkena kewajiban verifikasi lokal.
  • Akun bisnis atau creator: Anak mendaftar sebagai akun bisnis atau konten kreator yang kerap tidak diminta verifikasi ketat oleh platform.
  • Medsos alternatif: Platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia masih bisa diakses bebas.
“Larangan ini bukan untuk memutus akses informasi anak, tetapi memastikan mereka terlindungi dari eksploitasi data, konten tidak pantas, dan kejahatan siber. Sayangnya, masih banyak orang tua yang abai dan membantu anaknya menghindari verifikasi,” ujar Dirjen Aptika Kominfo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/7/2026).

Respon Pemerintah dan Platform

Kominfo mulai memberikan sanksi administratif kepada platform yang tidak mematuhi batas waktu verifikasi. Dua platform asal Tiongkok dikenai denda total Rp24 miliar karena masih memungkinkan pendaftaran tanpa verifikasi biometrik. TikTok dan Meta dilaporkan telah menerapkan sistem deteksi berbasis AI yang dapat memperkirakan usia pengguna dari pola interaksi, meski akurasi masih 78%.

Pemerintah juga menggandeng sekolah dan puskesmas untuk melakukan edukasi digital kepada orang tua. Mulai tahun ajaran baru Juni 2026, kurikulum literasi digital wajib dimasukkan di tingkat SD dan SMP.

Menteri PPPA menyatakan akan membentuk satgas gabungan yang memantau jual beli jasa verifikasi KTP. “Kita akan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak tegas penyedia jasa curang ini karena termasuk pemalsuan identitas,” tegasnya.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah agar aturan ini diimbangi dengan percepatan pembangunan infrastruktur internet di daerah agar anak tetap bisa mengakses konten edukatif non-medsos.

[SOCIAL_TWEET]: 70 juta anak RI resmi dilarang akses media sosial per 28 Maret 2026. Namun, modus jual-beli verifikasi KTP makin marak. Kominfo siapkan sanksi platform dan orang tua. #LaranganMedsosAnak #PerlindunganAnakDigital #LiterasiDigital[SOCIAL_TG]: 🚫 70 Juta Anak Dilarang Medsos, tapi Modus Pelanggaran Marak ✅ Akun pinjaman orang tua ✅ KTP palsu ✅ VPN Pemerintah ancam sanksi platform dan orang tua

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User