7 Tersangka Ditetapkan Usai Bentrokan Brutal di Tambak Menteng
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Menit lalu, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrokan sengit yang mengguncang kawasan Jalan Tambak Menteng, Menteng, Jakar...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Menit lalu, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrokan sengit yang mengguncang kawasan Jalan Tambak Menteng, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres seusai gelar perkara maraton yang berlangsung hingga dini hari tadi.
Bentrokan yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB itu melibatkan dua kelompok warga dan berujung pada aksi perusakan gerobak pedagang serta pengeroyokan brutal. Polisi mengonfirmasi, dua perkara berbeda kini berjalan bersamaan: perusakan barang milik pedagang dan pengeroyokan yang mengakibatkan empat orang luka-luka.
Dua Perkara Pidana Sekaligus
"Kami membuka dua lidik sekaligus. Satu soal perusakan gerobak, satunya lagi pengeroyokan. Total tujuh orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari dua klaster peristiwa itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers darurat yang digelar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula dari cekcok mulut antar pedagang dan sekelompok pemuda yang menolak pemindahan lapak. Cekcok memanas, hingga sekelompok orang tiba-tiba menghancurkan sebuah gerobak bakso menggunakan balok kayu dan batu. Tak berhenti di situ, mereka lalu mengeroyok pemilik gerobak dan dua rekannya yang berusaha melerai.
Kronologi dan Barang Bukti
Dari rekaman CCTV yang berhasil diamankan, terlihat sekitar 15 orang terlibat langsung dalam aksi anarkistis itu. Namun, setelah penyelidikan intensif selama enam jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh pelaku utama. Empat di antaranya diduga kuat sebagai otak aksi perusakan, sementara tiga lainnya terlibat pengeroyokan.
- Tersangka: 7 orang pria dewasa, usia 22–45 tahun, seluruhnya warga sekitar Tambak Menteng
- Kasus 1: Perusakan gerobak (Pasal 406 KUHP) — ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan
- Kasus 2: Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) — ancaman maksimal 5 tahun penjara
- Korban: 4 pedagang mengalami luka memar dan luka robek, dua dirawat di RSCM
- Barang bukti: Balok kayu, batu, rekaman CCTV, gerobak rusak, dan pakaian korban bernoda darah
Respons Aparat dan Situasi Terkini
Hingga Rabu dini hari, situasi di Jalan Tambak Menteng berangsur kondusif. Ratusan personel gabungan dari Polres dan Satpol PP masih berjaga di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar area kejadian dan menutup sementara akses jalan bagi kendaraan umum.
"Kami masih memeriksa kemungkinan adanya perencanaan. Jangan sampai ada provokator yang sengaja menciptakan kekacauan di tengah masyarakat," tambah Kapolres. Polisi juga meminta warga yang memiliki video atau informasi tambahan untuk segera melapor ke posko pengaduan yang didirikan di Kantor Kelurahan Menteng.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjadwalkan rekonstruksi adegan pada Kamis pagi guna memperjelas peran masing-masing pelaku. Perkembangan terbaru akan terus diperbarui melalui saluran resmi Detik Ini Juga.
Comments (0)