Fakta Baru Kasus Ibu di Tangerang: Korban Anak SD Ternyata beberapa Kali Dijual Sebelum Dinikahkan Siri
Kasus perdagangan anak di Kabupaten Tangerang, Banten, menggemparkan publik setelah terungkap seorang ibu berinisial N (36) tega memperjualbelikan anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku k
Kasus perdagangan anak di Kabupaten Tangerang, Banten, menggemparkan publik setelah terungkap seorang ibu berinisial N (36) tega memperjualbelikan anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. Tidak hanya satu kali, korban ternyata telah dijual dalam beberapa kesempatan kepada tersangka D oleh ibu kandungnya, sebelum akhirnya dinikahkan secara siri. Pengungkapan kronologi mengerikan ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian kepada media kami.
Awalnya, publik hanya mengetahui bahwa seorang anak perempuan dinikahkan siri kepada tersangka D oleh ibunya di wilayah Mauk. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menemukan fakta yang jauh lebih tragis. Pernikahan siri yang terjadi pada Januari 2026 itu bukanlah awal dari kejahatan ini, melainkan puncak dari serangkaian aksi perdagangan manusia yang telah berlangsung sebelumnya.
Tidak Sekali Jual, Aksi Keji Berlangsung Sejak September 2025
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, dalam keterangannya kepada media kami, Jumat (26/6/2026), membeberkan detail kronologis yang sangat mencengangkan. Menurutnya, rentetan peristiwa pidana ini sudah dimulai jauh sebelum akad pernikahan siri digelar. Kompol Septa menegaskan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka D yang berniat membelinya sudah terjadi berulang kali.
"Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama," ujar Kompol Septa menjelaskan kepada awak media di Tangerang.
Fakta bahwa korban dijual dalam beberapa kali pertemuan terpisah menunjukkan adanya transaksi komersial yang terstruktur dalam relasi ibu dan anak ini. Tersangka D tidak langsung mendapatkan “hak” atas korban melalui pernikahan, melainkan diduga telah melakukan pembayaran untuk setiap akses pertemuan yang difasilitasi langsung oleh ibu kandung korban. Laporan yang dihimpun media kami di lapangan menyebutkan, sejak September 2025, N secara sadar menjual tubuh anaknya yang notabene masih sangat belia.
Kedekatan domisili antara rumah korban dengan tersangka D di desa yang sama semakin mempermudah aksi bejat ini berlangsung tanpa mudah terdeteksi oleh warga sekitar. Proses jual-beli manusia ini kemudian berujung pada pernikahan siri sebagai modus untuk melegalkan secara sepihak kepemilikan D atas anak di bawah umur tersebut.
Status Pernikahan Siri Jadi Modus Kamuflase
Langkah menikahkan siri korban pada Januari 2026 diduga kuat sebagai upaya dari para tersangka untuk menyamarkan perbuatan pidana yang telah berlangsung lama. Aparat penegak hukum kini tengah mendalami dugaan kuat bahwa pernikahan tersebut hanyalah kedok sementara perjanjian komersial untuk mengeksploitasi anak terus berjalan. Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain yang terlibat dalam aksi perdagangan manusia yang melibatkan ibu kandung sebagai otak pelaku penjualan.
Aparat juga memastikan bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut kini telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang serta pemulihan psikologis menyusul trauma berat yang dialaminya akibat pengkhianatan keji oleh orang yang seharusnya melindunginya. Proses hukum terhadap ibu kandung korban dan tersangka D terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merampas masa depan seorang anak.
Comments (0)