Oct 10, 2026
breaking

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar

BREAKING — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini duduk sebagai terdakwa. Ia dihadapkan ke pengadilan dengan dua dakwaan berat sekaligus.Dakwaan pertama berupa pemerasan...

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar

BREAKING — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini duduk sebagai terdakwa. Ia dihadapkan ke pengadilan dengan dua dakwaan berat sekaligus.

Dakwaan pertama berupa pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan total mencapai Rp55 miliar. Dakwaan kedua adalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai jauh lebih besar.

Rincian Dua Dakwaan Utama

Jaksa penuntut umum membacakan uraian perbuatan secara beruntun dalam sidang pembukaan. Febrie diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan pihak yang sedang menghadapi perkara hukum.

  • Pemerasan senilai Rp55 miliar dari berbagai korban.
  • TPPU dengan nilai hingga Rp350 miliar.
  • Perbuatan diduga dilakukan saat menjabat sebagai pejabat tinggi kejaksaan.
  • Para saksi sudah diperiksa oleh penyidik sebelum jaksa menaikkan status ke persidangan.

Uang hasil pemerasan diduga tidak langsung disimpan mentah. Sebagian dialirkan melalui berbagai instrumen agar terlihat sah.

Kronologi yang Dibacakan Jaksa

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan urutan peristiwa secara detail. Febrie disebut awalnya menghubungi pihak-pihak yang sedang terseret kasus.

Ia lalu memberi isyarat bahwa perkara bisa dipermudah. Namun balasannya berupa permintaan transfer dana dalam jumlah besar.

Transaksi dilakukan bertahap. Sebagian besar dikirim ke rekening milik orang-orang dekat terdakwa.

Salah satu modus yang disebut jaksa adalah penerimaan dana atas nama jasa konsultasi hukum. Padahal, tidak ada perjanjian kerja resmi yang mengikat kedua belah pihak.

Jaksa juga menyebut sebagian dana dipakai membeli aset bergerak. Kendaraan mewah dan properti diduga menjadi hasil dari aliran uang tersebut.

Nilai TPPU Jauh Lebih Besar

Angka pencucian uang mencapai Rp350 miliar, jauh melampaui nilai pemerasan. Selisih ini membuat penyidik mendalami sumber dana lain.

Diduga ada pemasukan dari periode sebelumnya yang ikut dicuci. Penyidik terus menelusuri jejak rekening dan transaksi mencurigakan.

TPPU diancam dengan hukuman berat. Terdakwa bisa divonis puluhan tahun penjara bila terbukti.

Taksi dan Saksi Kunci

Sidak fakta menarik muncul selama penyidikan. Seorang sopir taksi daring menjadi saksi karena mengantar sejumlah uang tunai.

Saksi mata lain adalah rekan kerja terdakwa di lingkungan kejaksaan. Mereka dimintai keterangan soal kebiasaan menerima tamu di luar jam kerja.

Tim penyidik juga memeriksa catatan komunikasi digital. Sebagian pesan dijadikan barang bukti di persidangan.

Sikap Terdakwa dan Kuasa Hukum

Febrie membantah seluruh dakwaan. Kuasa hukumnya menyebut kasus ini mengandung kejanggalan prosedural.

Mereka akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. Pembelaan juga akan menguji alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, jaksa menegaskan seluruh tuntutan didukung dokumen resmi. Bukti transfer dan keterangan saksi dinilai sudah cukup.

Dampak ke Kejaksaan

Kasus ini menohok citra institusi penegak hukum. Publik menuntut transparansi penuh selama proses persidangan berlangsung.

Sejumlah lembaga pengawas meminta pengadilan bebas dari intervensi. Mereka juga meminta jaksa Agung menindaklanjuti temuan internal.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa.

UPDATE — Berkas dakwaan sudah dibacakan lengkap. Seluruh pihak diminta hadir tepat waktu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User