JAKARTA — BARU SAJA, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengeluarkan instruksi keras ke seluruh pemerintah daerah. Targetnya satu: kepemilikan akta kelahiran anak harus tembus 100 persen pada 2026.
Instruksi ini disampaikan usai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Ini yang akan kita kejar target bersama Dukcapil. Target pemenuhan hak anak Indonesia harus mencapai 100 persen," tegas Ribka.
UPDATE: Capaian Nasional Sudah 96 Persen
KONFIRMASI dari jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri, cakupan akta kelahiran nasional MENIT LALU dilaporkan sudah menembus angka 96 persen. Angka ini naik signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Ribka tidak mau berpuas diri. Sisa 4 persen jadi pekerjaan rumah terbesar. Sebab, akta kelahiran adalah fondasi hak identitas anak.
- Akta kelahiran jadi syarat utama Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun.
- KTP elektronik wajib dimiliki begitu anak berusia 17 tahun.
- Tanpa akta, anak berisiko kehilangan akses layanan publik dasar.
DARURAT: Papua Pegunungan Baru 35 Persen
BREAKING — ada temuan mengejutkan. Di Provinsi Papua Pegunungan, cakupan akta kelahiran dilaporkan masih sekitar 35 persen. Angka ini sangat jauh dari target nasional.
Sementara di Provinsi Papua Tengah, capaian berada di kisaran 69 persen. Data ini dikonfirmasi langsung dalam rapat koordinasi tersebut.
Kesenjangan antardaerah ini menjadi sorotan utama. Ribka meminta pemerintah pusat dan pemda bergerak cepat menutup jurang tersebut.
"Kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk menjamin pemenuhan hak sipil dan pelindungan anak," ujarnya.
SIAGA: Strategi Percepatan di Daerah
Sejumlah langkah darurat disiapkan. Pemda diminta proaktif menjemput bola ke pelosok.
- Layanan akta kelahiran keliling di daerah terpencil.
- Integrasi data dengan fasilitas kesehatan dan sekolah.
- Pendampingan khusus untuk wilayah dengan capaian rendah.
Saksi mata dalam rapat menyebut, KPAI mendukung penuh percepatan ini. Perlindungan anak dimulai dari identitas hukum yang sah.
Ribka juga mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil yang terus meningkatkan cakupan dokumen identitas anak.
"Kita kejar target bersama. Hak anak Indonesia harus terpenuhi 100 persen," pungkasnya.
Perkembangan selanjutnya akan dipantau ketat. Pemda yang lambat dipastikan mendapat evaluasi langsung dari Kemendagri.
Comments (0)