JAKARTA — Mahkamah Konstitusi BARU SAJA menolak permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar menit lalu di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gibran langsung merespons. Wakil Presiden ke-14 itu menyatakan menghormati seluruh putusan MK dan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Saya hormati putusan MK. Sekarang fokus saya bekerja untuk rakyat," ujar Gibran singkat kepada awak media, dikonfirmasi usai sidang.
Permohonan diskualifikasi sebelumnya diajukan terkait syarat pencalonan cawapres pada Pilpres 2024. Pemohon menilai proses pencalonan Gibran melanggar aturan karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia cawapres.
FAKTA KUNCI PUTUSAN MK
- MK menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan hari ini
- Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI
- Putusan bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lanjutan
- Gibran menyatakan tidak ada rencana gugatan balik
- Fokus pemerintahan tetap berjalan seperti biasa pasca-putusan
Dilaporkan, sidang putusan berlangsung sekitar dua jam. Sejumlah saksi mata menyebut suasana sidang tegang sejak awal pembacaan pertimbangan.
Kubu Gibran dijadwalkan memberi keterangan pers lengkap sore ini. Namun, pernyataan singkat Wapres sudah dianggap cukup menutup spekulasi politik yang berkembang.
KONFIRMASI ISTANA
Pihak Istana mengonfirmasi bahwa agenda Wapres tetap normal. Tidak ada perubahan jadwal kunjungan kerja pasca-putusan MK.
"Semua kegiatan Wapres berjalan sesuai rencana. Tidak ada gangguan," kata sumber resmi yang dikonfirmasi Beritatercepat.
Pengamat menilai putusan ini menutup babak sengketa hukum pencalonan Gibran. Namun, dinamika politik diperkirakan tetap panas menjelang tahapan pemerintahan berikutnya.
Sejumlah partai pendukung menyambut putusan dengan pernyataan positif. Mereka mendesak semua pihak menghormati hasil MK sebagai lembaga hukum tertinggi.
PERKEMBANGAN LANJUTAN
Tim hukum pemohon belum memberi keterangan resmi. Saksi mata menyebut beberapa pihak meninggalkan ruang sidang tanpa bicara.
Beritatercepat masih menghimpun konfirmasi dari sejumlah pihak. Update akan disampaikan secepatnya.
Yang jelas, status Gibran sebagai Wakil Presiden kini berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang gugatan lanjutan atas perkara ini.
Perkembangan ini dipastikan menjadi sorotan nasional hari ini. Publik menanti langkah politik berikutnya dari Istana dan koalisi pendukung.
Comments (0)