Oct 11, 2026
breaking

BREAKING: Mardani PKS Tak Ingat Pasal Kontroversial di PKPU 2023

JAKARTA — BARU SAJA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 2023. Pasal itu diduga menjadi celah hukum pen...

BREAKING: Mardani PKS Tak Ingat Pasal Kontroversial di PKPU 2023

JAKARTA — BARU SAJA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 2023. Pasal itu diduga menjadi celah hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Pengakuan ini mencuat saat Mardani dikonfirmasi soal dinamika pembahasan PKPU di DPR. Ia menyatakan tidak menaruh perhatian khusus pada pasal tersebut. “Saya tidak ingat detailnya,” ujar Mardani, dikonfirmasi menit lalu.

Fakta Kunci

  • Mardani Ali Sera tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023.
  • Pasal ini sempat disebut “Pasal Gibran Banget” karena membuka jalan pencalonan.
  • PKS adalah salah satu fraksi yang ikut membahas regulasi tersebut di DPR.
  • Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas proses pencalonan Gibran.

KONFIRMASI dari sejumlah pihak menyebut pasal tersebut memang menjadi salah satu butir yang dibahas bersama Komisi II DPR. Namun, Mardani menegaskan fokus partainya saat itu lebih pada prinsip demokrasi dan integritas pemilu.

“Kami mendorong agar aturan tidak dipakai untuk kepentingan sesaat,” tambahnya. Ia juga menolak berspekulasi lebih jauh soal dampak pasal itu terhadap peta Pilpres 2024.

Respons Cepat

Saksi mata di ruang rapat menyebut pembahasan PKPU berlangsung alot. Beberapa fraksi sempat mempertanyakan syarat pencalonan. Namun, keputusan akhir tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 mengatur syarat usia dan pengalaman calon. Norma ini kemudian dikaitkan dengan putusan MK yang memperluas tafsir syarat usia. Dampaknya, Gibran yang saat itu masih Wali Kota Solo dapat maju sebagai cawapres.

UPDATE terbaru, sejumlah pihak mendesak agar proses pembahasan PKPU dibuka transparan. Mereka menilai pengakuan Mardani justru memperkuat dugaan adanya manuver politik di balik regulasi.

Siaga Politik

Pengamat menilai pernyataan Mardani bisa menjadi pintu masuk investigasi lebih lanjut. “Ini perkembangan penting. Publik berhak tahu siapa yang mendorong pasal itu,” kata seorang analis politik, dikonfirmasi terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU maupun DPR soal pengakuan tersebut. Situasi masih dinamis. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan PKS dan fraksi lain di Senayan.

Yang jelas, isu ini kembali mencuatkan pertanyaan besar: apakah PKPU 2023 disusun murni untuk kepastian hukum, atau ada kepentingan elektoral di dalamnya? Jawabannya masih gelap. Namun, tekanan publik dipastikan terus menguat.

Beritatercepat akan terus memantau perkembangan dari sumber terverifikasi. Ikuti terus update-nya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User