Oct 10, 2026
Nasional

PMI Dorong Regulasi Plasma Konvalesen Jadi Obat Resmi

Palang Merah Indonesia (PMI) kembali menyoroti potensi besar recovered plasma sebagai bahan baku obat di dalam negeri. Plasma jenis ini diperoleh dari pros

PMI Dorong Regulasi Plasma Konvalesen Jadi Obat Resmi

Palang Merah Indonesia (PMI) kembali menyoroti potensi besar recovered plasma sebagai bahan baku obat di dalam negeri. Plasma jenis ini diperoleh dari proses pemisahan darah lengkap para donor, dan dinilai memiliki nilai medis tinggi jika dikelola melalui tata kelola yang tepat serta didukung regulasi yang jelas.

Wacana ini mencuat di tengah meningkatnya kebutuhan produk darah di berbagai fasilitas kesehatan. Selama ini, sebagian besar kebutuhan plasma nasional masih dipenuhi melalui impor. Kondisi tersebut membuat PMI mendorong adanya payung hukum yang mampu mempercepat pemanfaatan plasma dalam negeri secara aman dan berkelanjutan.

Pentingnya Recovered Plasma bagi Kemandirian Kesehatan

Recovered plasma merupakan plasma yang dipisahkan dari darah lengkap setelah proses donasi. Berbeda dengan source plasma yang didapat melalui proses aferesis, recovered plasma kerap dianggap sebagai produk sampingan. Padahal, jika dikelola dengan standar kualitas tinggi, plasma jenis ini bisa menjadi bahan baku industri obat nasional.

"Plasma kita ini sesungguhnya bisa menjadi bahan baku obat, tetapi harus ada regulasi dan kolaborasi lintas sektor. Tanpa itu, potensi ini hanya berhenti sebagai wacana," ujar perwakilan PMI dalam keterangannya.

Menurut PMI, langkah ini sejalan dengan upaya membangun kemandirian kesehatan nasional. Ketergantungan pada produk impor tidak hanya berdampak pada biaya, tetapi juga pada ketahanan pasokan saat krisis. Dengan memaksimalkan potensi donor dalam negeri, Indonesia berpeluang mengurangi impor secara signifikan.

Tantangan Regulasi dan Kolaborasi Antar Lembaga

Kendati potensinya besar, pemanfaatan recovered plasma belum sepenuhnya berjalan optimal. Sejumlah tantangan masih mengadang, mulai dari standar pengolahan, sertifikasi keamanan, hingga status hukum plasma sebagai bahan baku industri farmasi.

Aspek Kondisi Saat Ini Harapan PMI
Regulasi Belum spesifik Payung hukum jelas
Pengolahan Terbatas Standar industri
Kolaborasi Sektoral Lintas kementerian

PMI menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan recovered plasma tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dunia usaha, serta akademisi. Selain itu, aspek etika donor dan keamanan penerima harus menjadi prioritas utama.

"Kolaborasi ini bukan sekadar soal teknis, tetapi juga komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem donor nasional," tambahnya.

Menuju Kemandirian Obat Nasional

Sejumlah pengamat kesehatan menilai, langkah PMI patut diapresiasi. Menurut mereka, Indonesia memiliki basis donor yang cukup besar untuk mendukung industri plasma nasional, asalkan sistem pendataannya tertata rapi.

Dengan regulasi yang tepat, recovered plasma bukan hanya produk medis, melainkan bisa menjadi pilar kedaulatan kesehatan bangsa. Harapan ini menjadi benang merah dari dorongan PMI agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

PMI pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama. Masyarakat juga diimbau terus berpartisipasi dalam kegiatan donor darah, karena setiap tetes darah memiliki peran strategis dalam menyelamatkan nyawa sekaligus memperkuat industri kesehatan dalam negeri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User