Oct 11, 2026
breaking

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG ke Jakpus

BREAKING: Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung BARU SAJA melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi G...

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG ke Jakpus

BREAKING: Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung BARU SAJA melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dikonfirmasi berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10). Perkara ini mencuatkan kerugian keuangan negara yang dikonfirmasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Lima Tersangka Diserahkan

Lima nama yang dilimpahkan ke penuntut umum dikonfirmasi berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen dan kalangan korporasi. Berikut rinciannya:

  • Kolonel Budi Utomo — mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
  • GB — Direktur PT ASE dan PT AKI.
  • Andri Mulyono — Komisaris PT ASE dan PT YAT.
  • YY — Direktur PT YAT.
  • AA — Direktur PT ASE.

Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Penyidik menilai perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Kerugian Negara Rp 863,84 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dikonfirmasi sebesar Rp 863,84 miliar.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Angka itu menjadikan kasus ini salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejagung dalam kaitannya dengan program prioritas pemerintah.

Ribuan Motor Listrik Tanpa Baterai

Anang mengungkapkan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter/bebek.

Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

  • Total pengadaan: 19.269 unit motor listrik.
  • Motor trail: 13.155 unit.
  • Motor skuter/bebek: 6.114 unit.
  • Tanpa baterai: 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek.
  • Seluruh unit tidak memiliki pelat nomor dinas.

"Kondisi tersebut menyebabkan motor-motor itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," kata Anang.

Artinya, aset bernilai besar itu diduga hanya menjadi besi rongsokan yang menumpuk di gudang dan tidak bisa dioperasikan untuk mendukung program MBG.

Saksi Mata: Motor Menumpuk di Gudang

Sejumlah motor listrik milik Badan Gizi Nasional sebelumnya dilaporkan terlihat tersimpan di salah satu gudang di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saksi mata menyebut unit-unit itu dalam kondisi tidak lengkap dan tidak siap pakai.

Perkembangan kasus ini kini beralih ke tahap penuntutan. Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat disebut segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kejagung memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka berjalan tanpa intervensi. Masyarakat diminta mengawal perkembangan perkara korupsi yang menyeret program strategis negara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User