BREAKING NEWS — Seorang pembina Pramuka di salah satu SMP negeri Palembang, Ahmad Heru Kurniawan (24), BARU SAJA ditangkap polisi usai mencabuli 8 siswa laki-laki selama lima tahun.
Penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumatera Selatan. Pelaku diringkus saat sedang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Banyuasin.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (8/10).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah petugas mendalami dugaan penjualan video asusila oleh pelaku. Penyelidikan itu membuka tabir kejahatan yang lebih besar.
- Penyelidikan awal: polisi mencium aktivitas jual-beli video asusila
- Identitas pelaku terkuak: pembina ekstrakurikuler Pramuka
- Korban bertambah: 8 siswa laki-laki teridentifikasi
- Perbuatan berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2026
- Penangkapan: pelaku dibekuk di Banyuasin saat bekerja
Seorang korban mengungkapkan, aksi bejat pelaku terjadi sejak 2021. Saat itu korban masih bersekolah di SMP tersebut. Pencabulan terakhir dilaporkan terjadi pada Agustus 2026.
Modus Memanfaatkan Posisi Pembina
Nandang menegaskan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembina untuk mendekati para korban.
"Modus pelaku yakni memanfaatkan posisinya sebagai pembina untuk mendekati para korban, baik saat kegiatan Pramuka maupun di luar jam sekolah," jelasnya.
Artinya, kejahatan terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter siswa. Kegiatan ekstrakurikuler berubah menjadi ladang pencabulan.
Barang Bukti Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ponsel pelaku. Barang bukti berupa foto dan video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain. Jumlah korban bisa bertambah seiring pemeriksaan saksi dan barang bukti digital.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal menanti pelaku.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan Palembang. Sekolah negeri seharusnya menjadi zona aman bagi anak, bukan tempat predator beraksi.
UPDATE — Polda Sumsel memastikan penyelidikan berlanjut. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui adanya korban lain. Perkembangan kasus akan diinformasikan secara berkala.
Comments (0)