BARU SAJA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan.
"Proses hukum harus dikawal hingga tuntas," tegas Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
Pernyataan ini mencuat setelah kasus serupa terus berulang di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. DPR menilai persoalan ini bukan kejadian tunggal.
Fakta Kunci yang Dikonfirmasi
- Lokasi: Pondok Pesantren Dar et Tauhid, Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan
- Korban: Belasan santriwati dilaporkan menjadi sasaran
- Status: Proses hukum masih berjalan, aparat diminta mendalami keterlibatan pihak lain
- Dasar hukum: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Selly menegaskan aparat tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Seluruh fakta dalam perkara wajib diungkap hingga terang.
"Termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Ancaman Intimidasi Jadi Sorotan
Komisi VIII DPR meminta aparat memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarganya.
"Pastikan tidak ada upaya intimidasi, pembungkaman, atau tekanan," kata Selly.
Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi santri menuntut ilmu dan membentuk akhlak.
"Bukan justru tempat di mana anak kehilangan rasa aman akibat penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
Ia menyoroti posisi pimpinan atau pengajar yang kerap dijadikan tameng. Semakin besar kepercayaan, semakin besar tanggung jawab melindungi santri.
Evaluasi Sistem Pengawasan
DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren.
Mekanisme perlindungan santri dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan dinilai harus dibenahi.
"Ketika kasus serupa terus berulang, kita harus berani mengevaluasi," ujar Selly.
Komisi VIII menegaskan penanganan kasus harus berorientasi pada korban. Pendampingan psikologis dan hukum bagi para santriwati menjadi prioritas.
Saksi mata menyebut kondisi pesantren hingga Sabtu siang masih dijaga ketat. Aktivitas belajar dilaporkan terganggu pasca-terungkapnya kasus ini.
UPDATE — DPR berjanji mengawal perkembangan kasus ini. Pengusutan diharapkan tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.
"Kedudukan sebagai pimpinan tidak boleh menjadi tameng," pungkas Selly.
Comments (0)