JAKARTA — BARU SAJA, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Ernie Nurheyanti melawan Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan ini membatalkan mutasi pegawai dan mengembalikan posisi Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.
Keputusan tersebut diketok dalam sidang yang berlangsung menit lalu. Ernie Nurheyanti hadir langsung dalam persidangan. Kuasa hukumnya menyatakan puas atas putusan majelis hakim.
Duduk Perkara Mutasi Kementerian HAM
Ernie Nurheyanti sebelumnya dimutasi dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal ke posisi lain. Mutasi itu dinilai tidak prosedural. Ernie mengajukan gugatan ke PT TUN DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Posisi Ernie sebagai Sekretaris Dirjen dikembalikan. Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Fakta Kunci Putusan PT TUN DKI
- Pihak yang menang: Ernie Nurheyanti, pegawai Kementerian HAM.
- Pihak yang kalah: Menteri HAM Natalius Pigai.
- Objek sengketa: Mutasi jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal.
- Putusan: Mengembalikan posisi Ernie seperti semula.
- Sifat putusan: Final, tidak ada upaya hukum lain.
- Lokasi sidang: PT TUN DKI Jakarta.
Konfirmasi dari pihak pengadilan menyebut amar putusan dibacakan secara lengkap. Tidak ada dissenting opinion dari majelis hakim.
Respons Pihak Terkait
Tim kuasa hukum Ernie menyatakan putusan ini membuktikan mutasi dilakukan tanpa dasar hukum kuat. Mereka mendesak Kementerian HAM segera melaksanakan putusan.
Saksi mata di ruang sidang melaporkan suasana sempat menegang. Pendukung Ernie bersorak usai putusan dibacakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Pigai. Kementerian HAM belum memberikan konfirmasi tertulis.
Dampak bagi Kementerian HAM
Putusan ini menjadi pukulan bagi Menteri Pigai. Mutasi pegawai di lingkungan kementerian kini disorot publik.
Pakar hukum administrasi menilai putusan PT TUN mengikat. Kementerian wajib mengembalikan Ernie ke posisinya. Jika tidak, sanksi administratif bisa menyusul.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Beritatercepat akan memperbarui informasi begitu ada pernyataan resmi dari Kementerian HAM.
UPDATE: Ernie Nurheyanti dikonfirmasi telah menerima salinan putusan. Langkah hukum selanjutnya masih menunggu sikap kementerian.
Comments (0)