BREAKING NEWS — Aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, BARU SAJA divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung menegangkan, Kamis sore.
Khariq dinyatakan bersalah atas kasus manipulasi informasi elektronik terkait timpa teks demo Agustus. Namun, putusan ini tidak bulat. Ada dissenting opinion dari hakim anggota yang menilai Khariq tidak bersalah.
Fakta Kunci Vonis
- Vonis: 5 bulan penjara
- Pasal: Manipulasi informasi elektronik
- Dissenting opinion: Hakim anggota nilai tidak bersalah
- Status: Langsung ditahan usai sidang
KONFIRMASI datang dari tim kuasa hukum. "Putusan ini mengejutkan. Ada perbedaan pendapat hakim," ujar sumber di persidangan.
Perkembangan Menit Lalu
Sejumlah saksi mata melaporkan suasana ruang sidang memanas. Pendukung Khariq yang hadir langsung menyatakan keberatan. Aparat keamanan siaga penuh di luar ruang sidang.
Tim advokasi dilaporkan langsung menyiapkan langkah hukum berikutnya. Banding menjadi opsi utama. "Kami akan ajukan upaya hukum," tegas kuasa hukum.
Latar Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Khariq soal timpa teks demo Agustus. Jaksa menilai unggahan itu melanggar aturan informasi elektronik. Khariq sejak awal membantah semua tuduhan.
Dissenting opinion menjadi sorotan. Satu hakim menilai bukti tidak cukup untuk menjerat Khariq. Perbedaan ini disebut luar biasa dalam kasus serupa.
Respons Cepat
- Pendukung: Kecewa, tolak vonis
- Kuasa hukum: Siap banding
- Aparat: Siaga di lokasi
UPDATE terbaru, massa mulai membubarkan diri dari depan pengadilan. Evakuasi berjalan tertib. Belum ada laporan bentrok.
Perkembangan kasus ini masih berlanjut. Tim kuasa hukum menargetkan banding dalam waktu dekat. Beritatercepat akan terus memantau.
Comments (0)