Oct 11, 2026
breaking

BREAKING: KPU Buka Suara soal Diadukan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran

BREAKING — KPU RI akhirnya angkat bicara usai jajaran penyelenggara pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rak...

BREAKING: KPU Buka Suara soal Diadukan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran

BREAKING — KPU RI akhirnya angkat bicara usai jajaran penyelenggara pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan lembaganya menghormati pengaduan tersebut. Ia menyebut sikap itu sama seperti merespons aduan sebelumnya yang masuk ke DKPP.

"Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (10/10).

BARU SAJA, laporan itu menuai sorotan karena menyoroti dugaan masuknya ketentuan persyaratan pendidikan ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Fakta Kunci Pengaduan

  • Laporan terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.
  • Sasaran aduan: seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI.
  • Fokus: dugaan pelanggaran etik saat penyusunan PKPU Pencalonan.
  • DKPP dipastikan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

MENIT LALU, publik menyoroti dugaan ketentuan pendidikan yang disisipkan saat proses harmonisasi. Padahal, hal itu disebut tak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat.

Perkembangan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas tahapan Pilpres 2024. Sejumlah pihak menilai transparansi penyusunan regulasi pencalonan wajib diuji.

KPU Jelaskan Soal Klarifikasi Dokumen Gibran

UPDATE — Idham juga menanggapi kritik soal KPU yang dinilai tidak melakukan klarifikasi langsung atas dokumen kesetaraan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia merujuk sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme klarifikasi oleh penyelenggara pemilu. Termasuk saat ada masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Ia mencontohkan Pasal 253 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat," demikian bunyi ketentuan yang dikutip Idham.

Menurut Idham, saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak ada pengaduan masyarakat terkait persyaratan pendidikan Gibran. KPU menegaskan mekanisme klarifikasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Alasan KPU Tak Klarifikasi Langsung

  • KPU merujuk mekanisme klarifikasi lewat partai politik, bukan kandidat langsung.
  • Aduan masyarakat saat pendaftaran dinilai nihil soal syarat pendidikan Gibran.
  • Gibran kala itu menjabat Wali Kota Surakarta aktif.
  • KPU menegaskan seluruh tahapan mengikuti UU Pemilu.

KONFIRMASI — DKPP hingga kini belum mengumumkan jadwal sidang pemeriksaan. Publik menanti apakah aduan ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Saksi mata di lingkungan penyelenggara menyebut dinamika ini bakal menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPU. Terlebih, isu pencalonan Gibran masih menyisakan tanda tanya di sebagian masyarakat.

"Kami serahkan sepenuhnya ke DKPP," tegas Idham.

UPDATE — Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pantau terus untuk informasi darurat dan terbaru seputar proses etik penyelenggara pemilu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User