BARU SAJA — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana meringkus seorang pria berinisial M karena mengangkut 11 ekor pari mobula, satwa dilindungi, di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Jumat (9/10).
Penangkapan ini terungkap dari informasi warga. Pria itu kedapatan menarik gerobak berisi ikan menggunakan sepeda motor. Saat diperiksa, petugas menemukan 11 ekor pari mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi," kata Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
Kronologi Penangkapan
Kasat Polairud Polres Jembrana langsung memerintahkan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mendapati pria M sedang mengangkut ikan dengan gerobak yang ditarik sepeda motor.
Tanpa perlawanan berarti, petugas mengamankan M beserta barang bukti. Ikan dan kendaraan yang digunakan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- 11 ekor pari mobula diamankan dalam kondisi mati dan terpotong
- Lokasi penangkapan: Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Jembrana
- Pelaku berinisial M menarik gerobak berisi ikan dengan sepeda motor
- Barang bukti dan kendaraan diamankan ke kantor Satpolairud
Identifikasi Satwa Dilindungi
Untuk memastikan jenis satwa yang diangkut, petugas berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.
"Berdasarkan keterangan dari pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai pari mobula yang merupakan satwa dilindungi," jelas Budi.
Pari mobula adalah spesies yang dilindungi penuh oleh regulasi konservasi Indonesia. Perdagangan dan pengangkutannya tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Penyidik Dalami Tiga Peran
Penyidik tidak berhenti pada M. Mereka tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda. Peran tersebut meliputi penangkap dan penjual ikan, pembeli, serta pihak yang mengangkut.
"Dari keterangan awal, ikan tersebut diduga diperjualbelikan," ungkap Budi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Sejumlah saksi dan barang bukti lain disebut turut diamankan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan tersangka resmi maupun pasal yang dijerat.
Ancaman Hukum
Pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi diancam hukuman berat. Undang-undang konservasi mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perdagangan satwa liar di perairan Bali. Aparat meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Perkembangan kasus ini akan terus diperbarui. Pantau terus Beritatercepat untuk informasi terkini.
Comments (0)