Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai babak baru tata kelola data nasional, dari yang sebelumnya hanya bersandar pada peraturan presiden, kini naik ke level legislasi penuh. Keputusan itu diambil setelah pembahasan panjang lintas komisi dan fraksi, dengan agenda utama menutup celah data yang saling bertabrakan antar kementerian dan daerah.
Sejumlah anggota dewan menyebut pengesahan ini sebagai kebutuhan mendesak. Selama ini, instansi pusat maupun pemerintah daerah memiliki basis data masing-masing, mulai dari data kependudukan, kemiskinan, hingga pertanahan, yang tak jarang berbeda angka meski merujuk pada objek yang sama. Akibatnya, kebijakan yang lahir dari data berbeda berisiko salah sasaran.
Pengesahan ini menjadi fondasi agar setiap keputusan pembangunan berdiri di atas angka yang sama. Data bukan sekadar laporan, tetapi dasar kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pernyataan tersebut merangkum arah pembahasan dalam forum paripurna, di mana seluruh fraksi menekankan pentingnya satu pintu data. Selama ini kerangka Satu Data Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang mengatur standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Dengan disahkannya RUU ini, aturan tersebut memperoleh payung hukum yang lebih kuat, termasuk kewenangan pengawasan dan sanksi administratif.
Dari Perpres ke Undang-Undang: Apa yang Berubah?
Pergeseran dari peraturan presiden ke undang-undang bukan sekadar soal tingkatan norma. Perbedaan mendasar terletak pada daya ikat, kewenangan lembaga, dan mekanisme sanksi ketika instansi menolak berbagi data.
| Aspek | Sebelum: | Setelah: |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Perpres 39/2019 | Undang-Undang |
| Daya ikat | Terbatas | Mengikat seluruh instansi |
| Sanksi | Minim | Administratif hingga pidana |
| Peran wali data | Koordinatif | Lebih tegas dan terukur |
Dalam kerangka lama, Badan Pusat Statistik berperan sebagai pembina data, sementara kementerian bidang komunikasi dan digital bertindak sebagai wali data. Keduanya dituntut memastikan setiap produsen data mematuhi standar yang sama. Persoalan klasiknya: ego sektoral. Banyak instansi enggan menyerahkan data mentah karena alasan kewenangan, anggaran, atau kepentingan politik.
Tantangan Implementasi
Pengamat kebijakan publik menilai pengesahan undang-undang hanyalah titik awal. Tantangan terberat justru berada di ruang implementasi, terutama di daerah yang kapasitas aparaturnya belum merata. Tanpa infrastruktur digital yang memadai, kewajiban menyajikan data real-time berpotensi hanya menjadi beban administratif baru.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kesiapan sumber daya manusia di tingkat kabupaten hingga desa.
- Perlindungan data pribadi agar integrasi tidak melanggar privasi warga.
- Mekanisme audit agar angka yang disajikan benar-benar valid.
- Pendanaan yang berkelanjutan untuk infrastruktur dan pelatihan.
Poin privasi menjadi catatan serius. Integrasi data lintas instansi berpotensi membuka ruang penyalahgunaan bila tidak dibarengi pengawasan ketat dan aturan turunan yang jelas. Undang-undang ini pun diharapkan segera memiliki peraturan pelaksana agar tidak menggantung.
Dampak bagi Publik
Bagi masyarakat, dampak paling terasa adalah perbaikan layanan publik: pengurusan administrasi yang tak lagi menuntut penyerahan dokumen berulang, penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, hingga perencanaan pembangunan yang berbasis data riil. Satu data, satu kebijakan, satu tujuan kini menjadi amanat legal, bukan lagi imbauan. Pertanyaannya tinggal satu: seberapa cepat semua pihak bergerak dari tanda tangan pengesahan menuju sistem yang benar-benar berjalan.
Comments (0)