JAKARTA — BREAKING: Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari BARU SAJA terlibat saling sindir terbuka soal keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang selama ini dikenal sebagai Pasal Gibran.
Keduanya kompak mempertanyakan siapa yang benar dan siapa yang berbohong dalam polemik regulasi yang jadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Bola Panas dari Senayan
Doli Kurnia melontarkan pernyataan keras dari Senayan.
- Doli menegaskan pasal itu memang ada dan disahkan dalam forum resmi.
- Ia menyebut pihak yang membantah keberadaannya telah menyesatkan publik.
- Doli menantang pembuktian dokumen secara terbuka.
"Jangan mainkan narasi seolah-olah tidak pernah ada," tegas Doli dikonfirmasi awak media, MENIT LALU.
Sindiran itu langsung dijawab Hasyim Asy'ari dari kubu seberang.
Bantahan Mantan Ketua KPU
Hasyim membantah tegas tudingan yang mengarah padanya.
- Hasyim menyatakan proses pembahasan PKPU berjalan sesuai prosedur hukum.
- Ia menolak dirinya disebut menyembunyikan atau memelintir isi pasal.
- Hasyim mempersilakan pihak mana pun menguji keabsahan regulasi ke ranah hukum.
"Saya tidak pernah berbohong. Semua ada catatannya," ujar Hasyim dikonfirmasi terpisah.
Duduk Perkara Pasal 18 Ayat 3
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 mengatur syarat usia dan pengalaman calon presiden serta wakil presiden. Regulasi ini terbit tak lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menuai sorotan luas.
Publik menilai pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Gibran maju di Pilpres 2024. Sejumlah pihak mendesak transparansi penuh atas proses penyusunannya.
Desakan Audit Regulasi
Sejumlah pengamat mendorong audit menyeluruh terhadap dokumen PKPU tersebut.
- Meminta risalah rapat dibuka ke publik.
- Mendorong pengawasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Menuntut klarifikasi resmi kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari KPU terkait permintaan audit tersebut. Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan dipantau ketat.
UPDATE: Publik menanti siapa yang benar. Yang jelas, polemik Pasal Gibran belum menemui titik terang.
Comments (0)