BARU SAJA, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini dilaporkan mencuat dalam rapat internal Komisi II dan langsung menjadi sorotan.
"Kami mendorong DPR membentuk Pansus," ujar Eka dalam keterangan yang dikonfirmasi di Senayan, Jakarta, MENIT LALU. Ia menilai putusan MK memerlukan tindak lanjut politik yang jelas.
Alasan Pansus Digulirkan
Eka menegaskan, Pansus dibutuhkan untuk mengusut tuntas persoalan administrasi dan legalitas dokumen yang menjadi dasar putusan MK. Menurutnya, DPR tidak boleh diam ketika ada putusan yang menyangkut integritas proses pencalonan.
- Pansus diusulkan menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran.
- Usulan datang dari Komisi II lewat anggota Fraksi PKB, Eka Widodo.
- DPR dinilai perlu langkah politik konkret, bukan sekadar pernyataan.
- Pembahasan masih bergulir internal, belum masuk mekanisme resmi.
"Ini bukan soal politik praktis, ini soal kepatuhan pada konstitusi," tegasnya. Pernyataan itu langsung memantik reaksi cepat dari sejumlah pihak.
Respons dan Proses Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pimpinan DPR masih ditunggu. Pansus hanya bisa dibentuk lewat mekanisme resmi, termasuk rapat paripurna dan penugasan komisi terkait. Sejumlah saksi mata di gedung DPR menyebut pembahasan mulai mengemuka usai putusan MK dibacakan.
UPDATE: Anggota Komisi II lain dikabarkan tengah mengkaji usulan serupa. Bila disetujui, Pansus akan bekerja mengumpulkan dokumen, memanggil pihak terkait, dan menyusun rekomendasi.
"Kita tunggu mekanismenya," kata Eka singkat.
Perkembangan ini dipastikan menambah panas dinamika politik nasional. Publik menanti apakah usulan Pansus ijazah Gibran ini bakal berjalan atau kandas di tengah jalan. Beritatercepat akan terus memantau setiap perkembangan. KONFIRMASI resmi dari DPR menjadi kunci arah berikutnya. Siaga untuk update berikutnya.
Comments (0)