JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, BARU SAJA mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU Tahun 2023 di rapat DPR. Pasal itu dikonfirmasi sebagai pintu masuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pengakuan tersebut mencuat dalam konteks penyelidikan publik atas proses revisi aturan KPU yang berlangsung cepat pada Oktober 2023. Mardani memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Fakta Kunci yang Terungkap
- Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 disebut menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai cawapres.
- Mardani Ali Sera menyatakan tidak ingat pasal itu dibahas dalam rapat Komisi II DPR.
- Rapat revisi PKPU berlangsung hanya dalam hitungan jam sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka.
- Publik menyoroti kecepatan proses yang dianggap tidak wajar.
“Saya tidak ingat pembahasan spesifik pasal tersebut,” ujar Mardani, dikonfirmasi di sela kegiatan parlemen. Pernyataan itu kontan menjadi sorotan karena Pasal 18 ayat 3 sempat disebut sebagai “pasal Gibran banget” oleh sejumlah pihak.
Kronologi yang Dipersoalkan
Update terbaru menunjukkan rapat pembahasan revisi PKPU berlangsung tertutup dan kilat. Saksi mata di ruang rapat menyebut tidak ada pembahasan mendalam soal dampak pasal tersebut terhadap syarat usia calon.
Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai pengakuan Mardani memperkuat dugaan bahwa pembahasan dilakukan secara tidak transparan. Mereka mendesak DPR membuka risalah rapat secara utuh.
Respons dan Perkembangan
- Koalisi pemantau pemilu menuntut penjelasan resmi dari pimpinan Komisi II DPR.
- Sejumlah anggota DPR dari fraksi lain mengaku tidak diberi salinan draf lengkap saat rapat.
- KPU belum memberikan komentar baru soal dugaan manipulasi aturan.
- Bawaslu dikonfirmasi tengah menelaah laporan terkait.
Mardani menegaskan dirinya tidak berniat menutupi apa pun. Ia menyebut fokus fraksinya saat itu adalah menjaga jadwal tahapan pemilu agar tidak mundur. Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab inti persoalan.
“Yang penting sekarang adalah memastikan pemilu berjalan jujur,” tambahnya. Pernyataan ini disampaikan MENIT LALU setelah gelombang kritik mengalir deras di media sosial.
Dampak ke Tahapan Pemilu
Perkembangan ini berpotensi membayangi tahapan Pilpres 2024 yang sedang berjalan. Tim hukum pasangan tertentu disebut sedang menyiapkan langkah lanjutan bila ditemukan pelanggaran prosedural.
Pengamat menilai pengakuan lupa dari anggota dewan bukan hal ringan. Sebab, Pasal 18 ayat 3 mengubah lanskap kontestasi secara signifikan dalam waktu singkat.
Siaga publik meningkat. Sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi damai menuntut transparansi. Evakuasi massa dilakukan aparat di beberapa titik untuk mencegah bentrokan.
Hingga berita ini diturunkan, DPR belum menggelar konferensi pers resmi. Beritatercepat akan terus memantau perkembangan dari sumber terverifikasi.
Comments (0)