JAKARTA — BARU SAJA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi telah mengubah Pasal 18 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan menambahkan ayat baru. Perubahan ini dikonfirmasi directly oleh pihak KPU dan langsung memicu polemik nasional karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden 2024.
UPDATE menit lalu: KPU tidak membantah substansi perubahan tersebut. Penambahan ayat 3 pada Pasal 18 disebut menjadi kunci yang memungkinkan figur dengan status kepala daerah — termasuk Gibran — memenuhi syarat pencalonan cawapres.
Fakta Kunci yang Dikonfirmasi
- Pasal 18 PKPU 19/2023 diubah dengan penambahan ayat 3.
- KPU mengakui perubahan tersebut secara resmi.
- Dampak langsung: syarat cawapres menjadi lebih longgar untuk kepala daerah.
- Gibran disebut paling diuntungkan dari revisi ini.
- Publik dan pengamat menuntut transparansi proses penyusunan.
BREAKING: sejumlah saksi mata dalam rapat internal mengaku perubahan pasal ini dibahas tanpa perdebatan panjang. "Prosesnya dilaporkan sangat cepat," ujar seorang sumber yang memantau langsung jalannya pembahasan. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci soal siapa penggagas awal penambahan ayat tersebut.
Kronologi Perubahan
Perkembangan bermula saat KPU merevisi PKPU 19/2023. Awalnya Pasal 18 hanya mengatur syarat umum cawapres. Namun, ayat 3 yang baru disisipkan memberi celah bagi kepala daerah aktif untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
KONFIRMASI: perubahan ini terjadi di tengah tekanan politik menjelang pendaftaran capres-cawapres 2024. Sejumlah pihak menilai revisi ini sebagai manuver strategis, bukan sekadar penyesuaian teknis.
Respons Publik dan Dampak
UPDATE terbaru: gelombang kritik mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menuntut KPU transparan soal asal usul pasal yang kini viral dengan sebutan "Gibran Banget".
- Pengamat pemilu: revisi berpotensi mencederai netralitas KPU.
- Masyarakat sipil: minta uji publik dan audit hukum.
- Partai politik: masih bermanuver menyikapi aturan baru ini.
- Gibran: belum memberi pernyataan resmi soal pasal ini.
Perkembangan situasi masih dinamis. KPU dijadwalkan memberi penjelasan lebih lengkap dalam waktu dekat. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan penyelenggara pemilu.
SIAGA: publik diminta terus mengawal proses ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Beritatercepat akan terus memperbarui setiap perkembangan resmi dari KPU dan pihak terkait.
Comments (0)