Oct 10, 2026
breaking

BREAKING: Korban Investasi Emas Lapor Bareskrim, Kerugian Rp 25 Miliar

JAKARTA — BARU SAJA, korban dugaan penipuan investasi emas dan perak resmi melaporkan pengelola perusahaan ke Bareskrim Polri. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 miliar.Laporan diterima penyidik...

BREAKING: Korban Investasi Emas Lapor Bareskrim, Kerugian Rp 25 Miliar

JAKARTA — BARU SAJA, korban dugaan penipuan investasi emas dan perak resmi melaporkan pengelola perusahaan ke Bareskrim Polri. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Laporan diterima penyidik pada Kamis (9/10). Sejumlah korban mendatangi Bareskrim untuk menyerahkan bukti transaksi dan dokumen investasi.

Fakta Kunci

  • Kerugian korban ditaksir Rp 25 miliar.
  • Laporan diterima Bareskrim Polri, Kamis (9/10).
  • Korban menyerahkan bukti transfer dan perjanjian investasi.
  • Pengelola perusahaan dilaporkan atas dugaan penipuan.
  • Penyidik mulai memeriksa dokumen dan aliran dana.

"Kami datang untuk meminta keadilan. Uang kami tidak kembali," kata salah satu korban di Bareskrim, Kamis (9/10).

Para korban mengaku dijanjikan imbal hasil tetap dari investasi emas dan perak. Janji itu tidak pernah terealisasi. Komunikasi dengan pengelola perusahaan dilaporkan terputus.

Kronologi Singkat

Investasi ditawarkan lewat pertemuan langsung dan grup pesan. Korban menyetor dana dalam beberapa tahap. Nilai setoran bervariasi, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Setelah jatuh tempo, pembayaran tidak kunjung datang. Korban lalu bersepakat melapor ke Bareskrim. Mereka membawa kuitansi, transfer bank, dan tangkapan layar percakapan.

Konfirmasi: penyidik belum merinci jumlah pelapor. Pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan. Polisi juga menelusuri rekening penampung dana.

Respons dan Langkah Hukum

Kuasa hukum korban mendesak penyidik segera memanggil pihak pengelola. Ia menyebut kerugian bisa bertambah seiring masuknya pelapor baru.

"Kami minta status tersangka segera ditetapkan," ujarnya.

Bareskrim dilaporkan akan memanggil pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan. Jadwal pemeriksaan belum diumumkan resmi.

Imbauan untuk Masyarakat

  • Cek legalitas perusahaan dan izin usaha.
  • Waspadai janji imbal hasil tetap yang tidak wajar.
  • Simpan semua bukti transaksi dan perjanjian.
  • Laporkan ke polisi jika pembayaran gagal.

Kasus ini menambah daftar sengketa investasi komoditas di Indonesia. Korban berharap dana mereka bisa dipulihkan lewat proses hukum.

Perkembangan terbaru akan terus dipantau. Redaksi akan memperbarui informasi begitu ada keterangan resmi dari penyidik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User