BEKASI — BARU SAJA, pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Bekasi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Pria berinisial MHH itu merupakan anak pendiri pesantren, bukan sang kiai.
Penetapan tersangka ini mengejutkan warga sekitar. Mereka mengenal MHH sebagai figur yang rutin mengajar dan memimpin pengajian di lingkungan pesantren.
"Kaget sih. Ternyata bukan kiai-nya, ternyata anaknya," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi, Sabtu (10/10/2026).
Fakta Kunci yang Dikonfirmasi
- MHH ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati.
- MHH adalah anak kiai A, pendiri Ponpes Dar Et Tauhid.
- Sudah memimpin pesantren sekitar 4 tahun, sebelumnya berstatus guru.
- Sudah berkeluarga, memiliki istri namun belum dikaruniai anak.
- Rumah keluarga MHH berada di sekitar area pesantren.
Warga: Sosok yang Aktif Mengajar
Warga menyebut MHH bukan orang baru di pesantren. Sebelum menjabat pimpinan, ia lebih dulu menjadi pengajar. Kini posisinya disebut setara kepala sekolah.
"Sepengetahuan saya ada kali udah 4 tahunan yang ini. Mengajar kan masih guru berarti. Tapi sekarang dia menjabatnya kayak kepala sekolah," ujar warga tersebut.
Lokasi pesantren berada di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai lingkungan pesantren yang tenang.
Rangkaian Kasus Serupa di Pesantren
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pola yang berulang: korban adalah santriwati, pelaku adalah figur yang punya otoritas.
Sejumlah pihak mendesak penegakan hukum yang transparan. Perlindungan korban dan saksi juga menjadi sorotan utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pesantren maupun keluarga MHH. Kepolisian disebut masih mendalami pemeriksaan saksi dan korban.
UPDATE: Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Warga sekitar meminta pengawasan lebih ketat terhadap operasional pesantren.
Comments (0)