Oct 10, 2026
breaking

Bang Jago Pukul Pedagang Wanita di Bogor Diringkus Polisi

Seorang pria berjuluk Bang Jago ditangkap polisi setelah terekam memukul dan merusak dagangan seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.Peristiwa itu viral di me...

Bang Jago Pukul Pedagang Wanita di Bogor Diringkus Polisi

Seorang pria berjuluk Bang Jago ditangkap polisi setelah terekam memukul dan merusak dagangan seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu viral di media sosial. Video berdurasi singkat memperlihatkan pelaku mengamuk di tengah lapak pedagang.

Kronologi Penganiayaan di Pasar

Insiden terjadi pada siang hari di kawasan pasar tersebut. Korban sedang berjualan seperti biasa.

Pelaku tiba-tiba mendatangi lapak. Ia langsung menyerang korban tanpa alasan jelas.

Beberapa fakta kronologi:

  • Pelaku meninju korban di hadapan pembeli.
  • Barang dagangan diacak-acak dan tercecer di lantai.
  • Korban berusaha menghindar namun tetap terkena pukulan.
  • Warga sekitar sempat memvideokan kejadian.
  • Perkelahian mereda setelah warga melerai.

Saksi mata mengaku kaget dengan aksi brutal pelaku. Suara teriakan pedagang sempat terdengar.

Sejumlah pedagang lain berusaha menenangkan situasi. Mereka menjauhkan korban dari pelaku.

Kerugian material dilaporkan mencapai ratusan ribu rupiah. Barang dagangan korban banyak yang rusak.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah video beredar, kepolisian langsung bergerak. Tim Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan.

Identitas pelaku berhasil diketahui dari rekaman. Penyidik memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

Status perkembangan kasus:

  • Pelaku ditangkap di kediamannya.
  • Barang bukti pakaian diamankan.
  • Korban diperiksa untuk visum.
  • Sejumlah saksi dimintai keterangan.

Kapolres Bogor AKBP menjelaskan pelaku langsung diamankan setelah laporan diterima. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil kami tangkap. Kami masih mendalami motif penganiayaan," ujar Kapolres.

Penyidik menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Rekaman video juga dijadikan barang bukti digital.

Motif Belum Diketahui

Saat ini polisi belum memastikan alasan pelaku mengamuk. Diduga ada percekcokan sebelumnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, pelaku bisa dikenai pasal perusakan barang. Kedua pasal bisa diterapkan secara bersamaan.

Korban menyampaikan kronologi lengkap kepada penyidik. Ia mengaku mengalami luka memar di bagian wajah.

Warga Bogor Dukung Penangkapan

Penangkapan pelaku mendapat sambutan hangat dari warga. Masyarakat menuntut hukuman setimpal.

Pedagang pasar lain berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka meminta pengawasan lebih ketat.

Kasus ini menjadi peringatan soal penggunaan kekerasan. Penyelesaian masalah seharusnya dilakukan secara damai.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan ke publik.

Update terbaru: pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Pemeriksaan intensif masih berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User