Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi yang harus segera dituntaskan. Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Sahroni menyebut keberadaan RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan instrumen penting untuk memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, penegak hukum kerap kesulitan menyita aset hasil tindak pidana yang disembunyikan dalam berbagai bentuk kepemilikan.
"Perampasan aset itu bukan soal balas dendam, tapi soal keadilan. Selama ini koruptor lebih takut kehilangan jabatan daripada kehilangan harta. Lewat UU ini, kita balik logikanya," ujar Sahroni dalam rapat tersebut.
Kronologi dan Dinamika Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan panjang dan melewati beberapa tahapan penting. Berikut urutan kejadiannya:
- 2020 — Pemerintah bersama DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, sebagai respons atas tingginya kasus korupsi dan pencucian uang.
- 2023 — Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR agar pembahasan dapat segera dimulai, namun prosesnya tersendat karena tarik menarik kepentingan politik.
- 2024 — Komisi III DPR menggelar serangkaian RDPU dengan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga antikorupsi untuk mematangkan substansi RUU.
- 2025 — Sahroni menegaskan komitmen Komisi III untuk mempercepat pembahasan, dengan menargetkan laporan akhir sebelum masa sidang berakhir.
- Saat ini — RDPU bersama akademisi kembali digelar untuk membahas mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Sorotan Akademisi dan Catatan Kritis
Para akademisi yang hadir menyoroti beberapa persoalan mendasar. Pertama, mekanisme perampasan aset tanpa pidana dinilai efektif di negara-negara seperti Italia dan Kolombia, tetapi menuntut standar pembuktian yang rigid agar tidak melanggar hak asasi manusia. Kedua, perlunya penguatan kapasitas Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga pelaksana.
Guru besar hukum pidana dari salah satu universitas negeri menilai RUU ini bisa menjadi "game changer" pemberantasan korupsi. Namun ia mengingatkan agar definisi aset yang dapat dirampas dirumuskan secara jelas, termasuk aset digital dan mata uang kripto yang kini kerap digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
- Poin kunci 1: Perampasan aset tanpa pidana memungkinkan penyitaan meski pelaku buron atau meninggal dunia.
- Poin kunci 2: Pembuktian berbasis "asal-usul harta" yang tidak wajar menjadi dasar utama.
- Poin kunci 3: Pengawasan eksternal diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Sahroni menegaskan Komisi III akan mengundang Kejaksaan Agung, PPATK, dan KPK dalam rapat lanjutan. Ia berharap DPR tidak lagi menunda pengesahan hanya karena khawatir terhadap resistensi politik. Menurutnya, publik sudah terlalu lama menunggu regulasi yang mampu menutup celah pelarian aset ke luar negeri.
"Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Rakyat menunggu, dan kami tidak ingin RUU ini mati di tengah jalan seperti sebelumnya," tegas Sahroni.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPR belum menetapkan jadwal sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun sejumlah fraksi disebut mulai menyamakan persepsi agar pembahasan dapat rampung pada periode ini.
Comments (0)