Oct 12, 2026
breaking

KPU Akui Ubah Pasal 18 PKPU 19/2023 demi Gibran

BREAKING NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara. Mereka mengakui telah mengubah Pasal 18 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan itu menambah ayat baru. Ayat 3 menj...

KPU Akui Ubah Pasal 18 PKPU 19/2023 demi Gibran

BREAKING NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara. Mereka mengakui telah mengubah Pasal 18 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan itu menambah ayat baru. Ayat 3 menjadi kunci. Pasal ini diduga kuat membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden 2024.

Pengakuan ini mengejutkan publik. Sebab, revisi aturan itu dilakukan di tengah tahapan pencalonan. Banyak pihak menilai langkah tersebut sarat kepentingan politik. Kini, istilah "Gibran banget" melekat pada pasal kontroversial tersebut.

Kronologi Perubahan Pasal 18

KPU mengakui perubahan itu dilakukan secara resmi. Penambahan ayat 3 mengubah lanskap syarat cawapres. Sebelumnya, syarat usia dan pengalaman diatur ketat. Setelah revisi, celah bagi kepala daerah muda terbuka lebar.

  • Pasal 18 ayat 3 ditambahkan dalam PKPU 19/2023.
  • Revisi dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia.
  • Gibran saat itu menjabat Wali Kota Surakarta.
  • Usianya belum 40 tahun saat pendaftaran cawapres dibuka.
  • Publik menyebut pasal ini sebagai "pasal Gibran banget".

Sejumlah saksi mata dalam rapat dengar pendapat menyebut pembahasan berlangsung alot. Namun, keputusan akhir tetap mengakomodasi perubahan. KPU berdalih revisi itu bagian dari penyesuaian regulasi. Kritik pun deras mengalir.

Kontroversi dan Dugaan Intervensi

Banyak pihak meragukan alasan KPU. Mereka menilai revisi itu tidak sekadar teknis. Ada aroma intervensi kekuasaan. Pasalnya, Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo. Ia juga berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ini bukan kebetulan. Pasal itu sangat spesifik mengarah ke satu orang," ujar seorang pengamat hukum tata negara. Ia meminta KPU transparan soal proses revisi.

  • Dugaan intervensi eksekutif menguat.
  • Putusan MK dinilai jadi pintu masuk revisi PKPU.
  • KPU membantah tekanan dari pihak mana pun.
  • Masyarakat sipil mendesak audit regulasi.

Hingga kini, KPU belum merilis dokumen lengkap revisi. Publik menunggu penjelasan resmi. Sejumlah organisasi pemilu menyiapkan langkah hukum.

Dampak dan Perkembangan Terkini

Perubahan pasal ini berdampak besar. Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres. KPU menerima berkasnya. Kontroversi pun memanas. Bawaslu diminta mengusut dugaan pelanggaran etik.

"Kami akan menelusuri asal usul pasal itu. Tidak boleh ada aturan yang dibikin untuk satu orang," tegas komisioner Bawaslu. Proses hukum terus berjalan.

Update terbaru menyebut KPU akan menggelar konferensi pers. Mereka berjanji menjelaskan duduk perkara. Namun, jadwalnya belum pasti. Publik diminta bersabar.

Yang jelas, Pasal 18 PKPU 19/2023 kini menjadi sorotan nasional. Ia bukan sekadar nomor pasal. Ia simbol kontroversi demokrasi. Menit lalu, sejumlah mahasiswa kembali berdemo. Mereka menuntut transparansi penuh. Evakuasi massa dilakukan aparat. Situasi masih siaga.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Beritatercepat akan menyajikan update tercepat. Tetap ikuti kanal resmi kami. Detik ini juga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User