BARU SAJA — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dikonfirmasi tidak mengingat pembahasan klausul krusial dalam PKPU 2023 yang diduga menjadi pintu masuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pengakuan ini mencuat dalam perkembangan terbaru dugaan politisasi regulasi pemilu. Mardani menyatakan tidak ingat secara spesifik pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut.
"Saya tidak ingat pembahasan itu," ujar Mardani, dikonfirmasi awak media, menanggapi sorotan publik yang menyebut klausul itu sebagai 'pasal Gibran banget'.
KONFIRMASI MENIT LALU
- Mardani Ali Sera mengaku lupa detail pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023
- Pasal tersebut diduga kuat membuka jalan Gibran maju di Pilpres 2024
- DPR disebut ikut membahas regulasi ini bersama penyelenggara pemilu
- Publik menyoroti frasa 'pasal Gibran banget' yang viral di media sosial
- Belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan Komisi II DPR
Jawaban singkat Mardani itu langsung memicu reaksi. Sejumlah pihak menilai pengakuan lupa tersebut janggal. Pasalnya, klausul yang dimaksud sangat menentukan konfigurasi kontestasi Pilpres 2024.
"Ini bukan pasal teknis biasa. Ini pasal yang mengubah peta politik nasional," kata seorang pengamat tata kelola pemilu, menanggapi perkembangan tersebut.
DAMPAK REGULASI
Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Regulasi ini dibahas DPR bersama penyelenggara pemilu sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon.
Kronologi ini menjadi sorotan karena Gibran Rakabuming Raka akhirnya maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan itu memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
PKS saat itu berada di koalisi pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Posisi Mardani sebagai legislator Komisi II seharusnya membuatnya terlibat langsung dalam pembahasan regulasi.
REAKSI PUBLIK
- Netizen menyebut pengakuan Mardani tidak konsisten
- Desakan transparansi pembahasan PKPU 2023 menguat
- Dugaan intervensi kekuasaan dalam regulasi pemilu kembali mencuat
- Saksi politik menilai jawaban 'lupa' sebagai pola menghindar
- Publik menuntut DPR membuka risalah rapat secara utuh
Sejumlah saksi politik menilai pernyataan lupa kerap muncul saat isu sensitif dipertanyakan. Pola ini, menurut mereka, menghambat akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Fraksi PKS maupun pimpinan Komisi II DPR. Awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang sorotan terhadap integritas proses pemilu 2024. Publik menanti apakah DPR akan membuka dokumen pembahasan secara transparan.
UPDATE — Beritatercepat akan terus memantau setiap perkembangan menit demi menit. KONFIRMASI lebih lanjut masih diupayakan dari pihak terkait.
Comments (0)