Oct 10, 2026
Hukum

[JAKARTA] — DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Ketenagakerjaan Besok

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa

[JAKARTA] — DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Ketenagakerjaan Besok

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Rapat Paripurna demi disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Pleno Tingkat I Komisi IX DPR RI bersama jajaran perwakilan kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2026). Jika tidak ada perubahan agenda, pengesahan tingkat akhir tersebut akan diresmikan pada Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Keputusan Bulat Tingkat I di Parlemen

Pengambilan keputusan Tingkat I ini menandai puncak dari rangkaian pembahasan intensif antara pihak legislatif dan eksekutif yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan persetujuan mereka terhadap draf final RUU tersebut, setelah melalui tahapan harmonisasi substansi serta penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa regulasi anyar ini disiapkan untuk merespons dinamika ketenagakerjaan terkini yang bergerak cepat, sekaligus memperbarui instrumen pelindungan bagi para pekerja di tengah transformasi ekonomi nasional.

"RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh elemen pekerja di tanah air. Regulasi ini disusun secara berimbang agar kesejahteraan buruh meningkat pesat tanpa mengorbankan daya saing iklim investasi," tegas pimpinan Komisi IX dalam penutupan rapat pleno.

Poin Krusial Penguatan Hak Tenaga Kerja

Pemerintah menyambut positif rampungnya pembahasan regulasi tersebut. Kehadiran draf undang-undang ini dinilai krusial untuk melengkapi sejumlah celah hukum dalam aturan ketenagakerjaan terdahulu, khususnya terkait hubungan industrial nontradisional yang semakin marak di era digital.

Secara garis besar, terdapat sejumlah substansi utama yang menjadi terobosan di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

  • Perlindungan Tenaga Kerja Gig dan Digital: Memberikan kejelasan status hukum, batas waktu kerja wajar, serta jaminan keselamatan bagi mitra platform daring dan pekerja lepas.
  • Peningkatan Standar K3: Memperketat implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan sanksi administratif dan pidana yang lebih progresif bagi industri berisiko tinggi.
  • Akses Jaminan Sosial Komprehensif: Memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepastian hak pesangon dan program pelatihan vokasi berkala.
  • Reformasi Mekanisme Mediasi Sengketa: Mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih cepat, transparan, dan tidak memberatkan pihak pekerja.

Menjaga Keseimbangan Menuju Rapat Paripurna

Pemerintah berkomitmen segera merumuskan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) secara inklusif setelah RUU disahkan di Paripurna. Langkah cepat ini dinilai penting agar implementasi teknis di lapangan dapat berjalan optimal dan diterima harmonis oleh serikat buruh maupun asosiasi pengusaha. Publik kini menanti ketukan palu Paripurna esok hari sebagai titik tolak penguatan perlindungan tenaga kerja nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User